389 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri di Bone

BONE – Hari Raya Idul Fitri 1446 H membawa kebahagiaan bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone. Sebanyak 389 narapidana mendapatkan remisi khusus, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana, Jumat (29/3/2025)

Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain menjadi momen yang membahagiakan bagi mereka, program ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat hunian di dalam lapas yang sering kali melebihi kapasitas.

Kepala Lapas Watampone, Saripuddin, menilai pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga wujud apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.

“Remisi ini adalah bagian dari proses pembinaan yang kami jalankan. Ini menjadi bukti bahwa mereka mampu beradaptasi dengan nilai-nilai positif dan siap kembali ke masyarakat dengan moral yang lebih baik,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menegaskan bahwa remisi merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan tertentu.

“Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana,” ujar Mashudi.

Pemberian remisi juga berdampak positif bagi anggaran negara. Menurut Dirjenpas, dengan adanya remisi khusus ini, pemerintah dapat menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan hingga Rp81,26 miliar.

Secara nasional, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima remisi Idul Fitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, 928 orang langsung bebas.

Mayoritas Kasus Narkotika

Di Lapas Watampone, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika, yaitu sebanyak 248 orang. Selebihnya berasal dari berbagai kasus lain seperti perlindungan anak (76 orang), pembunuhan (23 orang), penganiayaan (14 orang), pencurian (13 orang), serta pelanggaran hukum lainnya.

Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari pengurangan 15 hari hingga 2 bulan masa pidana. Rinciannya, 125 orang mendapatkan pengurangan 15 hari, 229 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan, 26 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 9 orang mendapatkan pengurangan 2 bulan.

Motivasi untuk Memulai Hidup Baru

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya sekadar pemotongan hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat,” ujar Agus.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan dalam pembinaan warga binaan di lapas.

“Terima kasih kepada seluruh petugas pemasyarakatan, pemerintah daerah, serta pihak lain yang telah mendukung program pembinaan di Lapas. Tanpa kerja sama yang baik, pembinaan ini tidak akan berjalan dengan maksimal,” tutupnya.

Dengan adanya program remisi ini, diharapkan warga binaan yang menerima pengurangan masa pidana dapat menggunakan kesempatan ini untuk terus memperbaiki diri. Lebaran kali ini bukan hanya menjadi momen kemenangan spiritual, tetapi juga awal dari perjalanan baru bagi mereka menuju kehidupan yang lebih baik. (*)

Polres Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *