Ribuan Klien Bapas Serentak Aksi Sosial, Pemasyarakatan Siap Sambut KUHP Baru

Aksi sosial Bapas Kelas II Palopo, Kamis (26/6/2025).

JAKARTA – Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan pada Kamis (26/6/2025).

Kegiatan ini menandai peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, sebagai bentuk kesiapan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku mulai Januari 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Aksi bersih-bersih ini dilaksanakan secara serentak oleh klien pemasyarakatan di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia.

“Hari ini, klien Bapas dari seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata dan sukarela membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung. Ini bukan hanya simbol kesiapan pemasyarakatan dalam menyambut penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana non-penjara, tetapi juga bukti bahwa pemasyarakatan siap mengambil bagian aktif dalam pelaksanaan KUHP baru,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, dalam sambutannya saat meluncurkan Gerakan Nasional tersebut di Perkampungan Budaya Betawi.

Menteri Agus menjelaskan bahwa pidana alternatif bertujuan untuk memulihkan relasi antara pelaku dan masyarakat, serta menghindari efek negatif dari pemenjaraan yang tidak perlu.

“Kerja sosial ini bukan sekadar aktivitas sukarela, melainkan bentuk penebusan kesalahan pelaku terhadap masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi keberhasilan penerapan pidana alternatif pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam kurun waktu lebih dari satu dekade, angka hunian anak di Lapas dan Rutan menurun drastis, dari sekitar 7.000 menjadi hanya 2.000 anak.

“Pemasyarakatan siap mengulang keberhasilan ini dalam kasus pidana dewasa. Selain meningkatkan kualitas pemidanaan, pidana alternatif juga berpotensi besar mengurangi overcrowding yang menjadi permasalahan klasik lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.

Menteri Agus turut menekankan pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai arsitek reintegrasi sosial.

“PK bukan sekadar pelaksana pembimbingan, tetapi perancang jembatan yang menghubungkan kembali klien dengan masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, melalui semangat gotong royong,” ungkapnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Saya sangat antusias dengan aksi bersih-bersih serentak ini. Ke depan, pidana kerja sosial juga akan mencakup pelayanan di panti jompo, lembaga sosial, sekolah, hingga pusat rehabilitasi. Klien pemasyarakatan juga dapat menjadi agen perubahan, memberi motivasi kepada masyarakat untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah mereka lakukan,” katanya.

Prof Harkristuti juga menyampaikan langsung kepada Menteri IMIPAS terkait pentingnya peningkatan jumlah dan kualitas PK, yang direspons positif oleh Menteri.

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi aktif klien pemasyarakatan dalam kegiatan sosial.

Aksi ini direncanakan berlangsung secara rutin setiap bulan hingga KUHP baru resmi diterapkan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mendukung penerapan pidana alternatif di semua tahapan: pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi.

“Hal ini mempertegas semangat dan motto kami: Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat,” tegasnya.

Setelah peluncuran resmi, Menteri Agus meninjau langsung aksi bersih-bersih yang dilakukan oleh 150 klien pemasyarakatan di kawasan Perkampungan Budaya Betawi, mencakup area publik, taman, dan danau. Aksi serupa juga dilakukan serentak oleh klien Bapas di seluruh Indonesia.

Dengan berlakunya KUHP baru, cakupan klien pemasyarakatan akan bertambah. Tidak hanya mencakup klien pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan asimilasi, tetapi juga klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Hal ini merupakan bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis keadilan restoratif.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, pimpinan tinggi Kementerian IMIPAS, aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan), serta pemangku kepentingan lainnya. Seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bapas, kepala daerah, dan stakeholder lainnya turut mengikuti kegiatan secara virtual dari berbagai wilayah Indonesia. (*)

Polres Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *