Aktivis Desak Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Tiara Tirta Energi di Bastem

Aktivis lingkungan, Ismail Ishak.

LUWU, Trendify.id – Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak, mendesak penyidik Polres Luwu, Sulawesi Selatan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Tiara Tirta Energi.

Perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran lingkungan saat pembangunan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kecamatan Bastem, Luwu.

Desakan ini muncul menyusul hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan yang menemukan sedikitnya lima pelanggaran dalam proses pembangunan proyek tersebut.

“Sudah ada bukti dari dinas terkait bahwa perusahaan ini diduga merusak lingkungan. Karena itu, selain sanksi administratif dari DLH Luwu, kami minta pihak kepolisian juga turun tangan untuk menyelidiki dan memproses secara hukum. Jika ada unsur pidana, harus ada pertanggungjawaban,” tegas Ismail, Sabtu (12/7/2025).

Ia menilai, penegakan hukum sangat penting agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi perusahaan lain agar tidak semena-mena terhadap lingkungan.

Ismail berharap, aparat penegak hukum segera bertindak agar kerusakan lingkungan yang terjadi tidak semakin meluas.

“Langkah tegas harus diambil agar lingkungan Bastem dapat segera dipulihkan. Ini juga menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tandasnya.

DLH Luwu Siapkan Sanksi Administratif

Menindaklanjuti temuan DLHK Sulsel, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Usdin menyebut, pihaknya tengah menyiapkan sanksi administratif kepada PT Tiara Tirta Energi.

“Saat ini kami sedang menyusun surat keputusan untuk pemberian sanksi administratif sesuai rekomendasi DLHK Sulsel. Kami juga memberi waktu 30 hari kalender kepada perusahaan untuk menindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).

Diketahui, DLHK Sulsel sebelumnya merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, antara lain:

• Membangun sistem terasering pada saluran waterway untuk mencegah longsor.

• Memindahkan material sisa pemotongan gunung ke lokasi yang tidak menyebabkan penyempitan aliran Sungai Noling.

• Membangun kantong tanah untuk menahan aliran sedimen.

• Melakukan pemantauan kualitas air Sungai Noling melalui laboratorium terakreditasi.

• Mengambil material pasir hanya dari penambang berizin.

Ditemukan Lima Pelanggaran
Dalam dokumen DLHK Sulsel, pelanggaran yang ditemukan antara lain:

• Pembangunan waterway tanpa terasering.

• Penempatan material sangat dekat dengan Sungai Noling yang menyebabkan penyempitan alur sungai sepanjang 3 kilometer.

• Tidak ada upaya pencegahan aliran sedimen ke sungai.

• Tidak dilakukan pemantauan kualitas air sungai di laboratorium terakreditasi.

• Pengambilan material pasir dilakukan bersama pihak yang tidak berizin.

Polres Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *