Jatanras Luwu Aman 2 Terduga Pelaku Perang Kelompok di Seba-seba, 10 Senjata Rakitan Disita

Unit Jatanras Polres Luwu, Sulawesi Selatan, meringkus MA (28), warga Dusun Wailempak, Desa Seba-Seba, dan RA (25), warga Dusun Campur Sari, Desa Seba-Seba.

LUWU, Trendify.id – Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita 10 senjata api rakitan jenis papporo setelah terjadi aksi perang kelompok di Desa Seba-Seba, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (28), warga Dusun Wailempak, Desa Seba-Seba, dan RA (25), warga Dusun Campur Sari, Desa Seba-Seba.

Mereka diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Luwu setelah polisi melakukan penyisiran di sejumlah lokasi.

Penyisiran dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aksi perang kelompok yang melibatkan sejumlah pemuda di Desa Seba-Seba, Selasa (29/9/2026).

Personel gabungan kemudian melakukan pembubaran dan penyisiran untuk mencegah bentrokan meluas.

Dalam penyisiran tersebut, polisi menemukan sejumlah senjata rakitan jenis papporo.

Papporo ini diduga berkaitan dengan aksi bentrokan antarkelompok. Polisi kembali melakukan penyisiran pada malam hari di Dusun Campur Sari.

Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah papporo yang disembunyikan di pinggir jalan dan ditutupi daun serta rumput kering.

Dari hasil penyelidikan terhadap kepemilikan senjata tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Luwu kemudian mengidentifikasi MA dan RA.

Kanit Jatanras Polres Luwu Ipda Hirsul kemudian mengamankan keduanya dan membawanya ke Mako Polres Luwu untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, salah seorang terduga mengakui pernah menguasai papporo serta menggunakannya dalam aksi bentrokan antarkelompok.

Terduga lainnya juga mengakui penguasaan senjata rakitan yang diduga digunakan dalam aksi perang kelompok.

Selain mengamankan dua terduga pelaku, kata Hirsul, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penyisiran.

“Barang bukti tersebut terdiri atas 10 pucuk senjata api rakitan jenis papporo, 11 buah pelontar spritus, lima anak panah, satu ketapel, dua botol air spritus, 105 kotak korek api kayu, 134 butir peluru timah mimis, 79 butir peluru timah kerucut, serta 208 butir kelereng,” bebernya saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, menyimpan maupun menggunakan senjata rakitan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” akunya.

Ibnu mengaku, tiga orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan aksi perang kelompok masih dalam pencarian.

Sementara MA dan RA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *