Blokade Jalan di Rante Balla Akhirnya Dibuka Usai Mediasi
LUWU, Trendify.id – Pemalangan akses jalan di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akhirnya dibuka pada Jumat (16/10/2026) sore.
Pembukaan blokade tersebut dilakukan setelah mediasi yang melibatkan Kapolres Luwu, DPRD Luwu, Pokja Percepatan Investasi Luwu, dan masyarakat setempat.
Sebelumnya, pemalangan menghambat mobilisasi karyawan proyek Awak Mas yang dikelola PT Masmindo Dwi Area (MDA).
Wakil Ketua II DPRD Luwu, Andi Mammang, mengatakan pemalangan tidak semestinya dilakukan karena wilayah yang disengketakan tidak mencakup seluruh area konsesi perusahaan.
Ia juga menegaskan bahwa jalan yang dipalang merupakan jalan umum sehingga tidak seharusnya ditutup hingga menghalangi mobilisasi maupun warga yang hendak melintas.
“Sudah ada anggaran pemerintah untuk pembangunan jalan ini. Tidak tepat jika dilakukan pemalangan. Semua pihak, termasuk karyawan, bisa melaluinya,” kata Andi Mammang.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan, kehadirannya di lokasi bertujuan mencegah gesekan antarmasyarakat di tengah persoalan tersebut.
“Kita mengharapkan agar pemalangan bisa dibuka agar tidak ada gesekan antarmasyarakat. Kita harus menjaga keamanan bersama,” ujarnya.
Andrias menambahkan, tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPR RI juga mencakup pembentukan tim mediasi untuk menangani persoalan sengketa lahan tersebut.
Sementara itu, perwakilan Anak Adat Rante Balla Menggugat, Bangsawan, menyatakan kesediaannya membuka blokade dengan syarat perusahaan memberikan kepastian bahwa tidak ada aktivitas di lahan yang disengketakan.
“Kami siap membuka blokade jalan asal ada kepastian dari pihak perusahaan jika lahan yang bersengketa tidak ada aktivitas, seperti hasil rekomendasi dari Komisi III DPR RI,” kata Bangsawan.
Menanggapi hal itu, Senior Manager Community Development and Environment (CDE)/External Relations PT MDA, Rahmad Sabang, mengatakan perusahaan menghormati hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI pada 7 Oktober 2026.
Rahmad menyebut perusahaan telah menghentikan kegiatan operasional di area yang diklaim dan dipersoalkan oleh pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla sejak 8 Oktober 2026.
“PT Masmindo menghargai hasil RDPU DPR RI pada 7 Oktober lalu. Karena itu, sejak 8 Oktober 2026, kami telah menghentikan kegiatan operasional di area-area yang diklaim dan dipersoalkan oleh pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Ranteballa,” kata Rahmad.
Meski kegiatan operasional di area yang dipersoalkan telah dihentikan, Rahmad menjelaskan masih ada empat jenis aktivitas yang dilakukan perusahaan di lokasi tersebut, yakni perawatan alat, perbaikan lingkungan, pengamanan alat, dan kegiatan terkait keselamatan pertambangan.
“Hal ini penting untuk menjaga aset dan memastikan aspek keselamatan tetap berjalan di lokasi,” ujarnya.
Rahmad berharap pelaksanaan rekomendasi DPR RI dapat diawasi bersama oleh Pemerintah Kabupaten Luwu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pihak yang mengatasnamakan Anak Adat Rante Balla. (*)








