Ancam Korban dengan Badik, Surianto Diringkus Resmob Polres Luwu
LUWU – Surianto (22) warga Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan digiring penyidik ke Mapolsek Belopa usai melakukan tindakan pencurian dengan ancaman.
Polisi meringkus Surianto setelah adanyan Laporan Polisi Nomor: <span;>LP. B/41/XII/2024/SPKT/SEK BELOPA/RES LUWU/POLDA SULSEL, tanggal 12 Desember 2024.
Kronologi bermula ketika korban Irma (27) seorang ibu rumah tangga sedang berada di kamar kostnya di Jl Pelabuhan, Kelurahan Belopa, Kecamatan Belopa.
Tetiba, pelaku masuk dari pintu belakang kost korban yang saat itu sedang tidak terkunci.
Kemudian dengan sebilah badik, Surianto mengancam Irma untuk tetap diam sebelum akhirnya mengambil ponsel milik korban.
“Jangan ribut, kalau ribut saya tikam,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Belopa, Ipda Andi Irwan meniru perkataan pelaku, Kamis (9/1/2025).
Kata Andi Irwan, setelah mengambil ponsel merek Realme C53 milik korban, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang kost korban.
Dirinya menambahkan, akibat insiden itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2 juta hingga akhirnya melaporkan kejadian itu di Polsek Belopa.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami dibantu Tim Resmob Polres Luwu berhasil melacak barang bukti berupa 1 unit ponsel Realme C53. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pria bernama Ibrahim, warga Desa Wara, Kecamatan Kamanre. Ibrahim mengaku membeli ponsel tersebut dari pelaku seharga Rp800 ribu,” bebernya.
Berdasarkan keterangan dari Ibrahim, sambung Andi Irwan, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di rumah temannya di Desa Wara.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mengancam korban dengan badik dan mencuri ponsel di kamar kost korban.
Andi Irwan menyebut, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit ponsel Realme C53, 1 bilah badik dengan gagang berwarna cokelat.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satuan Reskrim Polsek Belopa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengaku keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Tim Resmob Polres Luwu dan Sat Reskrim Polsek Belopa.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan adalah prioritas kami,” tandasnya. (*)