Ayah di Luwu Sulsel Tega Rudapaksa Anak Tiri saat Mabuk
LUWU – Seorang ayah asal Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AK (36) diringkus polisi.
Satuan Reskrim Polres Luwu menangkap AK karena tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun.
“Jadi pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban yang tidak lain merupakan anak tirinya sendiri sejak bulan Oktober 2023 lalu hingga tanggal 18 Desember 2024 di kediaman nya,” kata Jody, Selasa (24/12/2024).
Selain merudapaksa anak tirinya, AK juga tak segan menganiaya istrinya sendiri hingga sekujur tubuhnya lebam.
Kelakuan sadis AK itu membuat istrinya tak tahan dan mencoba melarikan diri dari pelaku.
Istri pelaku pun mencoba melarikan diri melalui sungai menggunakan perahu.
Setelah berhasil kabur, istri pelaku itu pun melaporkan perbuatan suaminya ke pihak kepolisian terdekat.
“Karena sudah tidak tahan akan aksi bejat sang suami, ibu korban beserta anaknya melarikan diri lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelasnya.
“Bukan cuman mencabuli, pelaku juga kerap menganiaya korban bahkan istrinya sendiri ketika berusaha melarikan dan melaporkan kejadian ini ke pihak terkait sehingga korban dan ibu mengamali trauma,” sambungnya.
Setelah mendapat informasi, polisi lalu meringkus AK di tempat persembunyiannya di gubuk tepi tambak Kecamatan Bua.
Dia kini telah ditahan di Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh penyidik.
Pelaku bakal dijerat Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)