Buntut 9 Operasional Dapur MBG Luwu Dihentikan, Mitra Bongkar Borok Kinerja Korwil
LUWU, Trendify.id – Pelaksanaan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mulai didera persoalan serius.
Kinerja Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Luwu kini menjadi sorotan tajam.
Para mitra pengelola dapur MBG ramai-ramai melayangkan mosi tidak percaya dan mendesak sang Korwil segera diganti.
Pemicunya, Korwil diduga tidak profesional dan menjadi penyebab utama dihentikannya operasional 9 unit SPPG di Luwu oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kritik mengalir terkait proses verifikasi kelayakan dapur.
Korwil dituding tidak teliti karena meloloskan sejumlah dapur yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Yang menentukan lolos atau tidaknya dapur itu Korwil. Tapi faktanya, ada dapur yang tidak punya IPAL justru diloloskan dan diizinkan beroperasi,” ungkap salah satu pengelola SPPG yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 10.08 Wita.
Karena itu, dampaknya fatal.
Setelah berjalan beberapa bulan, BGN pusat turun tangan dan langsung menghentikan sementara alias suspensi operasional dapur-dapur tersebut karena dianggap melanggar aturan lingkungan.
Tak hanya soal teknis, gaya kepemimpinan Korwil SPPG Luwu juga dikeluhkan.
Mitra mengaku kesulitan berkoordinasi sejak awal pembangunan dapur hingga tahap operasional.
“Mitra kesulitan berkomunikasi. Korwil terkesan bungkam dan sama sekali tidak responsif terhadap kendala yang kami hadapi di lapangan,” tambahnya.
Kondisi ini membuat para mitra merasa ditinggalkan tanpa pendampingan yang memadai, padahal program ini membawa misi besar negara.
Kekecewaan mitra kian memuncak saat proses penghentian operasional dilakukan secara mendadak.
Mereka menilai Korwil dan pihak terkait telah menabrak Petunjuk Teknis (Juknis) program MBG.
Sesuai aturan, sanksi bagi mitra yang melanggar seharusnya diberikan secara bertahap.
Harusnya ada surat peringatan pertama (SP1), surat peringatan kedua (SP2), hingga surat Peringatan Ketiga (SP3).
“Dalam juknis itu jelas, ada tahapan. Kalau tidak ada perbaikan setelah SP3, baru bisa disuspensi. Tapi kemarin tiba-tiba langsung keluar surat suspend tanpa ada pemberitahuan atau peringatan sebelumnya,” keluhnya.
Atas rentetan masalah ini, para mitra mendesak otoritas terkait untuk segera mengevaluasi kinerja Korwil SPPG Luwu.
Mereka menuntut penggantian koordinator demi menyelamatkan program MBG di Luwu agar lebih transparan dan tidak merugikan mitra pengelola.
Hingga berita ini diturunkan, Trendify id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Korwil SPPG Luwu terkait tudingan miring para mitra tersebut.
Namun Korwil SPPG Luwu, Taliyya Mabrukatulhaya belum merespon upaya konfirmasi tersebut (*)








