Dugaan Jual Beli Hutan Lindung di Suli, KPH Latimojong Lakukan Penelusuran

Ilustrasi hutan (sumber: freepick)

LUWU, Trendify.id – Dugaan praktik jual beli lahan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kasus ini disebut-sebut melibatkan Kepala Desa Papakaju, Kecamatan Suli.

Informasi yang dihimpun, lahan berstatus hutan lindung di Dusun Buntu Makki, Desa Papakaju, diduga diperjualbelikan secara bebas.

Dokumen pengoperan hak tanah bahkan disebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Papakaju.

Seorang warga berinisial SR mengaku membeli sebidang lahan seharga Rp50 juta dari Mursidi.

Menurutnya, lahan tersebut sudah berpindah tangan hingga lima kali sebelum ia beli.

“Saya beli Rp50 juta dari Mursidi Tapi waktu urus sertifikat ke notaris dan ke Makassar, pihak Badan Pertanahan bilang lahan itu masuk kawasan hutan lindung,” kata SR, Selasa (2/9/2025).

Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran aparat desa dalam dugaan praktik jual beli di kawasan yang semestinya dilindungi negara.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Papakaju, Tahir Hakim, membantah terlibat dalam jual beli lahan.

Ia menyebut, transaksi yang terjadi hanyalah pengoperan kebun antarmasyarakat.

“Itu bukan jual beli tanah, tapi pengoperan kebun dengan ganti rugi. Kebun itu sudah lama dikelola masyarakat dan ditanami berbagai tanaman. Kalau kebetulan masuk kawasan hutan, pihak kehutanan juga pernah bilang masyarakat masih boleh mengelolanya,” jelas Tahir kepada awak media.

Ia menegaskan, cap dan tanda tangannya pada dokumen hanya sebatas sebagai pihak yang mengetahui, bukan pelaku transaksi.

Sementara itu, Kepala KPH Latimojong, Hasrul, menyatakan akan menelusuri dugaan tersebut.

“Kami akan telusuri informasi ini. Kawasan hutan bisa dikelola masyarakat, tapi harus dengan izin dari pemerintah pusat. Ada syarat ketat, termasuk tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan,” tegas Hasrul, Kamis (4/9/2025).

Hasrul menambahkan, hingga saat ini tidak ada izin pengelolaan hutan oleh masyarakat di Desa Papakaju.

Polres Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *