Komisi I DPRD Luwu Turun Tangan Mediasi Sengketa Tanah di Rante Balla

Komisi I DPRD Luwu melakukan RDP penyelesaian masalah tanah di Rante Balla.

LUWU, Trendify.id – Komisi I DPRD Kabupaten Luwu turun tangan memediasi sengketa tanah di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.

Mediasi dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi I DPRD Luwu, Rabu (10/9/2025).

RDP ini menindaklanjuti aspirasi Jasbil Asiz yang mewakili keluarga almarhum Dalil.

Mereka mengaku lahan peninggalan keluarga yang sejak 1999 ditanami cengkeh dan kopi, kini masuk dalam sertifikat pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris.

“Kami punya bukti lahan itu milik keluarga almarhum Dalil. Pohon cengkeh masih ada dan berbuah, bahkan kami panen tahun lalu,” kata Jasbil dalam surat aspirasi yang masuk ke DPRD, Mei lalu.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Luwu, Badaruddin, para pihak diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi.

Dewan menekankan agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan pihak luar.

“Ini murni masalah internal keluarga. Jangan dikaitkan dengan perusahaan atau pihak lain agar tetap kondusif,” tegas Badaruddin.

Ia juga meminta semua pihak menahan diri dan mengutamakan musyawarah mufakat demi keamanan warga.

“Jalan damai adalah solusi terbaik agar semua pihak merasa adil,” tambahnya.

Komisi I DPRD Luwu memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Jika masih ada perbedaan pandangan, dewan siap memfasilitasi pertemuan lanjutan.

Dengan kesepakatan tersebut, DPRD berharap keresahan warga bisa mereda dan sengketa tanah benar-benar tuntas melalui jalan damai.

Polres Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *