Kuasa Hukum Naili-Akhmad Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ome
PALOPO – Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Ome) laporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi hoaks yang ditujukan kepada calon Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin.
Laporan tersebut diajukan ke Polres Palopo oleh Baihaki, selaku kuasa hukum Paslon nomor urut 4.
Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/230/V/2025/SPKT/POLRESPALOPO dan menyasar pemilik akun media sosial Syamsiar Syam alias Bunda Mano Jie yang diduga menyebarkan informasi tidak benar serta mencemarkan nama baik kliennya.
“Kami secara resmi telah melaporkan saudari Syamsiar Syam atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui akun media sosial pribadinya,” ungkap Baihaki, Rabu (23/4/2025).
Menurut Baihaki, pernyataan dan unggahan yang disebarkan oleh akun tersebut mengandung narasi yang tidak sesuai fakta serta berpotensi menyesatkan opini publik, terutama di tengah tensi politik menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
“Kami menilai tindakan ini sangat merugikan klien kami secara pribadi maupun politik, khususnya dalam konteks pencalonannya sebagai Wakil Wali Kota. Informasi yang disebarkan bukan hanya hoaks, tapi juga menyerang reputasi dan integritas Pak Ome,” jelasnya.
Baihaki menegaskan langkah hukum ini diambil demi menjaga marwah demokrasi yang sehat dan menjunjung etika berpolitik.
Ia pun meminta kepada semua pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (*)