Oknum Polisi Luwu Diduga Pakai Kendaraan Barang Bukti, Warna Mobil Dicet Ulang

Seorang anggota polisi di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu diduga menguasai dua unit mobil hasil temuan polisi. Kendaraan itu disebut-sebut dipakai secara pribadi oleh oknum berinisial MSB, berpangkat Aiptu.

LUWU, Trendify.id – Seorang anggota polisi di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu diduga menguasai dua unit mobil hasil temuan polisi. Kendaraan itu disebut-sebut dipakai secara pribadi oleh oknum berinisial MSB, berpangkat Aiptu.

Seorang warga yang mengaku sebagai korban menuturkan, mobilnya dilaporkan hilang beberapa waktu lalu.

Polisi kemudian menemukan kendaraan tersebut di wilayah Kecamatan Suli Barat.

Namun, ia mengaku tidak pernah mendapat kabar resmi mengenai penemuan itu.

“Mobil memang ditemukan, tapi saya tidak diberitahu. Saya lihat sendiri mobil saya terparkir di halaman Satreskrim Polres Luwu, warnanya sudah berubah. Awalnya merah, sekarang dicat hitam,” ujar korban, Rabu (27/8/2025).

Ia menyebut, mobil yang kini dikuasai oknum polisi itu adalah Toyota Calya 1.2 G M/T dengan nomor polisi DD 1640 VF.

“Sekarang dipakai salah seorang anggota Unit Tipiter Reskrim Polres Luwu,” tambahnya.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar soal penanganan barang bukti di internal kepolisian.

Warga juga mulai resah karena khawatir barang temuan tidak dikelola sebagaimana mestinya.

Menanggapi tudingan itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Darma memberikan klarifikasi. Ia menegaskan kendaraan yang dimaksud berstatus barang temuan, bukan milik pribadi anggota.

“Itu barang temuan, sudah tercatat di register Reskrim. Kalau ada STNK dan BPKB dari pemilik mobil, silakan dibawa ke kantor untuk diverifikasi,” kata Jody.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu kemungkinan adanya laporan polisi (LP) terkait kendaraan itu dari kepolisian daerah lain.

“Bisa saja ada LP dari polres lain. Jadi, mobil itu dirawat di kantor, bukan dipakai pribadi,” tegasnya.

Polres Luwu menekankan bahwa seluruh kendaraan yang diamankan tetap berstatus barang bukti hingga ada kepastian hukum. (*)

Polres Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *