Pemkot Palopo Buat Batasan Jam Operasional THM Selama Ramadan
PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo bersama Polres Palopo keluarkan instruksi bersama terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam, restoran dan usaha sejenis selama bulan suci Ramadan 1446 H.
Instruksi ini bertujuan untuk menghargai umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Instruksi tersebut berlaku selama sebulan sejak 28 Februari hingga 2 April 2025.
Berikut aturan pembatasan operasional tempat hiburan malam, restoran dan sejenisnya selama Ramadan.
1. Penutupan Total
– Tempat hiburan malam, pub, kafe, rumah bernyanyi, tempat karaoke, dan usaha sejenis lainnya wajib menutup usahanya sementara selama periode yang ditetapkan.
2. Restoran dan Rumah Makan
– Wajib menutup dengan kain penutup saat siang hari.
– Buka kembali pukul 17.00 WITA untuk menyambut waktu berbuka puasa.
3. Usaha Billiard
– Dilarang menampilkan live musik, DJ, home band atau hiburan sejenis.
Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.