Pemkot Palopo Hadiri Pemusnahan dan Pelelangan Barang Bukti yang Inkracht
PALOPO – Mewakili Pj Wali Kota Palopo, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palopo, Rabu (18/6/2025).
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penjualan langsung barang bukti rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar menjelaskan bahwa proses pemusnahan dan penjualan langsung barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari penanganan perkara pidana yang telah selesai secara hukum.
“Sebagai informasi untuk masyarakat, satu perkara pidana memiliki beberapa tahapan, dimulai dari penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, kemudian dilanjutkan dengan penuntutan oleh Kejaksaan, serta disidangkan di pengadilan. Setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka dilaksanakan eksekusi, baik terhadap terpidana maupun barang buktinya,” kata Ikeu.
Barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan akan dihancurkan sesuai aturan, sementara barang bukti rampasan dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah, dimusnahkan, atau dijual, dan hasil penjualannya disetorkan ke kas negara.
“Pada hari ini, kita bersama menyaksikan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta alat buktinya, serta penjualan langsung barang rampasan berupa handphone. Masyarakat yang berminat dipersilakan untuk membeli secara langsung,” tambahnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat sekaligus menjalankan amanat undang-undang dalam pengelolaan barang bukti yang telah diputus inkracht oleh pengadilan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Palopo, unsur Forkopimda Kota Palopo, perwakilan BNN Kota Palopo, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Lurah Boting, serta tamu undangan dan masyarakat umum.