Pengurus Pusat Hambastem Nilai Polisi Tak Becus Tuntaskan Kasus Pembunuhan Feni Ere

Ketua PP Hambastem, Palim

PALOPO – Kasus pembunuhan yang dialami Feni Ere, gadis cantik asal Mungkajang, Kota Palopo dipertanyakan.

Feni Ere dinyatakan hilang sejak Januari 2024. Kerangka tubuhnya ditemukan pada Februari 2025 di Kilometer 35, Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Pria asal Palopo bernama Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan tersebut.

Ia ditangkap polisi di Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara pada 20 Maret 2025.

Sebelumnya, Polres Palopo menjadwalkan pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan Feni Ere pada Jumat (2/5/2025) siang.

Namun, rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut ditunda dengan alasan jaksa penuntut umum sedang tidak berada di Palopo.

Hingga saat ini, rekonstruksi tak kunjung digelar oleh pihak kepolisian.

Sejumlah pihak mempertanyakan keseriusan pihak kepolisian menangani kasus pembunuhan tersebut, termasuk Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Basse Sangtempe (Hambastem).

Ketua PP Hambastem, Palim merasa kecewa dengan aparat penegak hukum yang dinilai tidak agresif menyelesaikan kasus-kasus di Palopo setelah pergantian pejabat.

“Sudah beberapa kali rekonstruksi ditunda padahal pihak keluarga sangat ingin menyaksikan kebenaran kasus pembunuhan yang dialami Feni Ere melalui rekonstruksi itu,” kata Ketua PP-Hambastem, Palim pada Senin (19/5/2025).

Palim menilai pihak kepolisian terlalu fokus pada pengamanan pelaksanaan PSU Pilkada Palopo hingga mengabaikan sejumlah kasus yang dinilai lebih urgen.

“Pihak Polres Palopo terlalu sibuk dan terfokus pada pengamanan PSU. Mereka bahkan lupa untuk menyelesaikan sejumlah kasus yang lebih penting dan memang merupakan tugas mereka,” tegasnya.

Ketua Hambastem juga mendesak polisi untuk melakukan rekonstruksi di beberapa tempat kejadian perkara seperti rumah korban dan Kilometer 35 Battang Barat, tempat kerangka tubuh korban ditemukan.

“Tentu kami harap rekonstruksi tidak hanya dilakukan di rumah korban, kita juga ingin melihat bagaimana cara pelaku membuang korban di Kilometer 35 Battang Barat,” jelasnya.

Ketua PP Hambastem menegaskan pihaknya akan membuat gerakan yang besar sebagai bentuk kekecewaan terhadap polisi yang dinilai tidak becus menyelesaikan kasus di Kota Palopo. 

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir mengaku pihaknya masih menunggu keputusan jaksa untuk menggelar rekonstruksi.

“Kami masih menunggu keputusan jaksa mengenai apa yang kurang dalam pemberkasan agar rekonstruksi bisa kami sempurnakan,” ujar Iptu Sahrir.

Sahrir juga mengungkap pihaknya belum menetapkan jadwal untuk rekonstruksi kasus pembunuhan Feni Ere. (*)

Polres Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *