Penutupan Akses Jalan oleh Kerabat Bustam Titing Ganggu Operasional PT Masmindo di Luwu

Operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, terganggu akibat aksi penutupan jalan oleh sekelompok warga yang mengklaim sebagai kerabat Bustam Titing.

LUWU, Trendify.id — Operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, terganggu akibat aksi penutupan jalan oleh sekelompok warga yang mengklaim sebagai kerabat Bustam Titing.

Aksi ini didasari klaim sepihak atas lahan seluas 52 hektare dan area makam yang sebelumnya telah dikompensasi oleh perusahaan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

Bustam Titing mengklaim kepemilikan lahan tersebut menggunakan surat keterangan adat yang baru diterbitkan pada 2022.

Akibat penutupan jalan, distribusi logistik dan pasokan bahan bakar ke lokasi tambang terhambat, berpotensi mengganggu kelangsungan operasi perusahaan.

“Saat ini kami kesulitan mendistribusikan kebutuhan operasional karena akses jalan diblokir,” ungkap salah satu anggota tim pengamanan PT MDA.

Warga yang melakukan aksi menyatakan, penutupan jalan akan terus berlanjut hingga persoalan makam diselesaikan sesuai dengan nilai-nilai adat dan kesepakatan bersama.

Pihak perusahaan menyatakan telah berupaya menjalin komunikasi secara persuasif, termasuk menghormati pengakuan waris terhadap makam keluarga Titing.

Bahkan, perusahaan menyatakan kesediaannya untuk menanggung biaya relokasi makam sesuai tata adat yang berlaku.

Namun, Bustam Titing tetap menuntut kompensasi atas lahan dengan status kepemilikan yang belum jelas secara hukum.

Perusahaan juga telah mengusulkan penyelesaian melalui jalur hukum, namun tawaran itu ditolak.

Sebaliknya, Bustam Titing memilih menggerakkan massa dan menutup akses jalan, meski tindakan tersebut berisiko melanggar hukum karena menghambat aktivitas pertambangan.

“Kalau memang ini soal makam, kami siap membantu agar proses relokasinya dilakukan secara adat dengan penuh penghormatan. Tapi jangan sampai tindakan ini mengganggu anak-anak kami yang bekerja di perusahaan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Warga lainnya, Ayub, berharap pemerintah daerah turun tangan agar persoalan ini segera terselesaikan.

“Pemerintah seharusnya cepat memfasilitasi persoalan seperti ini agar tidak berkepanjangan. Kami ingin perusahaan tetap beroperasi dan memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Ayub.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap nasib para pekerja lokal.

“Jujur, kami memikirkan keluarga kami yang sudah bekerja di perusahaan. Kalau logistik terganggu, kami khawatir mereka dirumahkan. Kami harap ada jalan tengah yang adil untuk semua pihak,” tutupnya.

Masyarakat dan perusahaan berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. (*)

Polres Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *