Pokja Minta Jumiati Cs Tempuh Jalur Hukum, Bukan Aksi Blokade Jalan
LUWU, Trendify.id – Pokja Percepatan dan Kolaborasi Investasi Kabupaten Luwu meminta kelompok yang mengatasnamakan Anak Adat Ranteballa untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan lahan, bukan dengan memblokade jalan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Pokja, Sofyan Thamrin, usai menggelar pertemuan dengan perwakilan tujuh rumpun keluarga di Belopa, Rabu (29/10/2025).
Pertemuan tersebut juga dihadiri pihak PT Masmindo Dwi Area (MDA) serta koordinator massa aksi.
Dalam pertemuan itu, perwakilan kelompok menyampaikan keberatan karena merasa tidak mendapat respons atas surat permohonan mediasi yang dikirim ke Satgas pada 7 Oktober 2025.
Mereka mengaku aksi pemalangan jalan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pengalihan nama kepemilikan lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga tujuh rumpun berdasarkan peta tahun 1995.
Kelompok itu mengaku memiliki bukti kepemilikan lahan, termasuk dokumen dari PT Masmindo Ekasakti dan hasil pemetaan PT Martin Jati pada 2012.
Namun, mereka menyatakan belum bersedia menempuh jalur hukum.
Menanggapi hal tersebut, Sofyan menegaskan Pemkab Luwu dan Pokja tidak memiliki kewenangan mengadili sengketa kepemilikan lahan.
“Pemkab dan Pokja bukan pengadilan. Kalau memang ada bukti, tempuh jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan. Makam bukan bukti kepemilikan lahan,” tegas Sofyan.
Ia juga mengingatkan agar aksi pemalangan jalan tidak kembali dilakukan karena mengganggu aktivitas masyarakat dan keamanan di wilayah Latimojong.
“Aspirasi boleh disampaikan, tapi pemblokiran jalan tidak dibenarkan. Kami tetap terbuka untuk berkomunikasi, tapi semua harus sesuai aturan,” katanya.
Diketahui, aksi pemalangan jalan yang dipimpin Jumiati Cs sudah terjadi berulang kali.
Tercatat, Jumiati memimpin pemblokiran jalan pada Juni, September, dan terakhir pada 23 Oktober 2025.
Aksi pertama pada Juni sempat berakhir dengan pembubaran paksa oleh aparat setelah jalan utama tertutup dan aktivitas perusahaan terhenti.
Saat itu, Jumiati menandatangani surat pernyataan di Polres Luwu untuk tidak mengulangi perbuatannya karena melanggar hukum dan mengganggu kepentingan umum.
Namun, janji itu kembali dilanggar dengan aksi serupa pada September dan Oktober.
Terbaru, akses jalan kembali dibuka paksa oleh aparat demi menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan perusahaan.
Dalam pertemuan Rabu kemarin, kelompok tujuh rumpun menyerahkan sejumlah dokumen yang mereka klaim sebagai bukti kepemilikan lahan kepada Pokja. Dokumen tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh tim.
Head Legal and Land PT MDA, Muhammad Rizky, yang hadir dalam pertemuan itu menyatakan pihaknya menghormati aspirasi masyarakat, namun menegaskan penyelesaian sengketa harus melalui jalur hukum.
“Kami terbuka untuk berdialog, tapi penyelesaian tetap harus sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Pokja juga menegaskan kembali, penyelesaian konflik lahan tidak bisa dilakukan dengan tekanan massa atau pemblokiran jalan, melainkan melalui mekanisme hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)








