Polisi Amankan Dua Pria Asal Makassar yang Jambret Kalung Emas Milik Warga Palopo
PALOPO – Polisi amankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret di Palopo, Senin (3/2/2025).
Penangkapan tersangka berlangsung di Depan Cafe Moza, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kota Palopo.
Kedua pria tersebut diketahui bernama Armansya Ufri (38) dan A Herman (40) yang merupakan warga Makassar.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penangkapan keduanya berawal dari laporan Suriani yang mengalami penjambretan pada Sabtu (25/1/2025) di Jalan Pemuda, Perumahan Imbara 4, Kelurahan Takkalala, Kota Palopo.
“Saat itu, pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Tiba-tiba, salah satu pelaku menarik kalung emas seberat 20 gram yang digunakan korban,” kata AKP Supriadi, Senin (3/2/2025).
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores di lutut kanan dan nyeri di paha kiri, serta mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta,” sambungnya.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Palopo melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Polisi menangkap keduanya saat tengah mengisi BBM di pengecer yang berada di depan Cafe Moza.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti motor Honda Scoopy warna putih, jaket levis warna biru, sebuah badik warna cokelat, anak panah, ketapel dan helm KYT retro warna hitam.
“Armansyah Ufri berperan sebagai eksekutor yang menarik kalung emas korban setelah berpura-pura bertanya. Sementara A Herman bertindak sebagai joki yang mengendarai sepeda motor untuk melarikan diri,” terangnya.
Setelah menjambret, mereka menjual kalung emas tersebut dan membagi dua hasilnya.
Uang hasil penjualan kalung digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Diketahui, Armansyah Ufri merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba di Kota Makassar.
Sementara A Herman pernah terlibat dalam kasus pencurian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. (*)