Polisi Amankan Dua Warga Palopo yang Bekerja Sebagai Kurir Narkoba
PALOPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo amankan pria berinisial AW (46) dan SF (47) yang merupakan kurir narkoba.
AW diamankan usai mengambil narkotika jenis sabu dari Luwu Timur dengan sistem tempel.
“Tersangka AW diamankan setelah mengambil barang haram dari Luwu Timur dengan cara tempel,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Abdul Madjid, Senin (20/1/2025).
Awaluddin menyimpan sabu seberat 49,2356 gram tersebut di dalam helm berwarna abu-abu di rumahnya.
Polisi kemudian mengamankan Awaluddin di Jalan Andi Tenriajeng, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur pada Rabu (8/1/2025).
AW diamankan karena berperan sebagai kurir sabu atas perintah pria berinisial UL yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Polisi juga mengamankan pria berinisial SF di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo pada Minggu (12/1/2025).
Ia diamankan karena terciduk memperoleh sabu dari pria berinisial OY dan AR dengan cara mengirimnya melalui mobil jasa pengiriman barang dari Makassar ke Kota Palopo.
“Tim menemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu dengan berat 19,1809 gram,” ujarnya.
Kedua tersangka yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Palopo tak hanya berperan sebagai kurir.
Mereka juga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. (*)