Polres Luwu Timur Ungkap Dugaan Penyelewengan Distribusi Gas 3 Kilogram, 1.070 Tabung Diamankan

Dua mobil pikap ditahan penyidik Polres Luwu Timur, Sulsel. Kendaraan itu ditahan setelah diduga melakukan penyelewengan tabung gas elpiji 3 kilogram.

LUWU – Satuan Reskrim Polres Luwu Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi tabung gas elpiji 3 kilogram.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan elpiji bersubsidi.

Dari hasil penyelidikan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur mengamankan lima unit mobil yang mengangkut ribuan tabung elpiji 3 kg di wilayah Kecamatan Mangkutana.

<Satuan Reskrim menghentikan satu unit mobil Grand Max di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Jumat (24/1/2025).

“Mobil tersebut mengangkut 297 tabung elpiji 3 kg yang dibeli dari dua pangkalan di Kabupaten Luwu Timur dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET),” jelas Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik, Senin (3/2/2025).

Kata Taufik, menurut hasil penyelidikan, ratusan tabung gas tersebut dibeli dari sejumlah pangkalan yang ada di Luwu Timur.

“Diantaranya pangkalan RA di Kelurahan Tomoni sebanyak 100 tabung dengan harga Rp31.000 per tabung,” bebernya.

“Kemudian pangkalan T di Kecamatan Wotu sebanyak 196 tabung dengan harga Rp25.000 per tabung,” tambahnya.

Dugaan sementara, elpiji tersebut akan dibawa ke Pendolo dan Morowali untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Selanjutnya, pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 02.30 WITA, Satuan Reskrim kembali mengamankan empat unit mobil Daihatsu Grand Max di lokasi yang sama.

Menurut Taufik, mobil-mobil tersebut dikemudikan tiga orang sopir.

Tabung elpiji yang diangkut berasal dari Kota Palopo dan Kabupaten Wajo.

“Total barang bukti yang diamankan dalam dua operasi ini meliputi 5 unit mobil Grand Max, 1.070 tabung gas 3 kilogram berisi gas, 270 tabung gas 3 kilogram kosong,” terang Taufik.

Dari penyelidikan awal, tabung LPG tersebut diduga akan dijual kembali di Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp33.000 hingga Rp35.000 per tabung.

Taufik menambahkan, pihaknya kini mengamankan 5 sopir mobil yang mengangkut tabung gas berisi ratusan elpiji tersebut di Mapolres Luwu Timur.

“Inisial sopir mobil yang diamankan adalah WA (28), AR (27), AG (38), HA (25), IW (25).

Temuan ini, menurut Taufik, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Luwu Timur akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas bersubsidi.

Kasus ini mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah menjadi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)

Polres Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *