PT Masmindo Imbau Karyawan Awak Mas Tertib Berkendara di Wilayah Pemukiman

Manajemen PT Masmindo Dwi Area mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh karyawan Awak Mas Project (AMP) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan untuk berkendara secara tertib dan bijak.

LUWU, Trendify.id – Manajemen PT Masmindo Dwi Area mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh karyawan Awak Mas Project (AMP) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan untuk berkendara secara tertib dan bijak.

Terutama saat melintasi jalan umum dan kawasan permukiman warga.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul laporan warga yang mengeluhkan sejumlah karyawan perusahaan dinilai ugal-ugalan saat berkendara.

Mereka disebut kerap melanggar rambu lalu lintas, menyalip di jalur sempit, dan menciptakan kebisingan yang mengganggu ketenangan lingkungan.

“Ini kampung warga, harus kita jaga ketenteramannya. Mari ki’ berkendara dengan bijak,” ujar External Relations Manager PT Masmindo, Yudhi Purwandhi, Jumat (1/8/2025).

Manajemen juga mengingatkan, pelanggaran terhadap tata tertib berkendara akan dikenai sanksi berdasarkan aturan internal perusahaan.

“Cara kita berkendara mencerminkan citra perusahaan. Hormati masyarakat, jaga hubungan baik,” tegas Yudhi.

Imbauan ini merupakan bagian dari komitmen sosial perusahaan untuk menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Masmindo menilai sikap tertib saat berkendara bukan hanya soal keselamatan, tapi juga bentuk penghargaan terhadap warga lokal.

“Kalau kita tertib, masyarakat pun akan lebih menghargai,” lanjutnya.

Melalui slogan “Satu tim, satu tujuan, satu jalur. Baku jaga ki’!”.

Perusahaan berharap seluruh karyawan menjadi teladan dalam berkendara yang aman, sopan, dan beretika di jalan raya.

Dalam imbauan tersebut, perusahaan menekankan empat poin utama:

• Patuhi batas kecepatan sesuai rambu dan aturan yang berlaku.

• Hindari aksi salip-menyalip di jalur sempit yang membahayakan.

• Gunakan klakson seperlunya.

• Hindari suara bising atau perilaku yang mengganggu warga. (*)

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *