Puluhan Warga Binaan Lapas Palopo Dapat Remisi Natal

Warga binaan di Lapas Kelas II A Palopo Terima Remisi Natal, Rabu (25/12/2024)

PALOPO – Umat Kristiani yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Palopo dapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Penyerahan remisi itu berlangsung di Aula Lapas Kelas II A Palopo, Rabu (25/12/2024).

“Lapas Palopo pada tahun 2024 ini memberi remisi khusus Natal kepada 46 orang warga binaan yang beragama Nasrani,” kata Kalapas Palopo, Erwan Prasetyo, Rabu (25/12/2024).

Pada Natal kali ini tidak ada warga binaan yang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas saat mendapat remisi.

Erwan juga menyampaikan sejumlah umat Kristiani yang berstatus tahanan tidak mendapat remisi.

“Tidak semuanya dapat remisi karena yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi adalah warga binaan. Sementara yang tidak mendapatkan remisi itu masih berstatus tahanan,” tambahnya.

Waktu pengurangan masa tahanan warga binaan tersebut beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Warga binaan yang mendapat remisi didominasi kasus narkoba dan perlindungan anak.

Salah seorang warga binaan, Yusuf Ratting mengaku pemberian remisi tersebut sangat berarti baginya.

“Saya sangat bahagia mendapat remisi pada momen Natal ini, saya diberi remisi satu bulan. Kemarin saya sudah dapat SK bebas, setelah remisi ini jika tidak ada halangan dan Tuhan berkenan maka bulan depan saya bebas,” ujar Yusuf.

Karena dengan adanya remisi, ia dapat lebih cepat bertemu dengan keluarga.

Setelah melaksanakan penerimaan remisi, sejumlah warga binaan yang beragama Kristen melanjutkan aktivitas dengan ibadah Natal di Gereja Imanuel Lapas Palopo. (*)

Polres Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *