Ratusan Ribu Masyarakat Palopo Boleh Nyoblos pada PSU Pilkada Palopo
PALOPO – Ratusan ribu masyarakat Palopo dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo bakal lakukan PSU.
Berdasarkan amar putusan MK, daftar pemilih yang digunakan untuk PSU nantinya adalah daftar pemilih pada Pilkada 2024.
Untuk mengetahui jumlah pengguna hak pilih pada Pilkada 2024, KPU Palopo membuka boks Pilkada 2024 guna mengambil daftar hadir pemilih pada Rabu (12/3/2025).
“Kita ingin mencocokkan daftar hadir yang diunggah pada Sirekap dan daftar hadir fisik yang ada di dalam kotak. Itu dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait daftar pemilih tetap, pindahan dan tambahan,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah pada Rabu (12/3/2025).
Daftar hadir tersebut akan dicermati terlebih dahulu kemudian dijadikan pegangan oleh KPPS saat pemungutan suara ulang.
Hasbullah mengungkap masyarakat yang dapat menggunakan hak pilih pada PSU Pilkada Palopo adalah orang-orang yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan pada Pilkada 27 November 2024.
“Terkhusus untuk pemilih pindahan, yang dapat mencoblos pada PSU Pilkada Palopo nanti adalah pemilih pindahan yang mencoblos Wali Kota pada Pilkada kemarin,” jelasnya.
Sementara pemilih tambahan yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah orang-orang yang terdaftar dalam daftar hadir pemilih tambahan pada Pilkada Palopo 2024.
Diketahui, 125.572 masyarakat Palopo terdaftar dalam DPT pada Pilkada 2024.
Sementara, pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024 sebanyak 770 orang.
Kemudian 869 orang menggunakan hak pilih pada Pilwali Palopo 2024 sebagai pemilih tambahan.
Artinya 127.211 orang yang terdaftar dalam DPT, pemilih pindahan dan pemilih tambahan tersebut dapat menggunakan hak pilih pada PSU Pilkada Palopo 24 Mei 2025. (*)