Remaja di Luwu Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Keluarga Lapor Polisi

Ilustras rudapaksa (sumber: hukum online)

LUWU, Trendify.id – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Keluarga korban resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Luwu, Minggu (31/8/2025) pukul 16.42 WITA.

Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/264/VIII/2025/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.

Pelapor atas nama Dahlia, keluarga korban, menyebut seorang pria bernama Anca Juliansa sebagai terlapor.

Ia dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa (3/6/2024) sekitar pukul 22.30 WITA di Kecamatan Bajo Barat, Luwu.

Dalam laporan, korban disebut datang ke rumah pacarnya bersama seorang teman.

Setelah duduk di ruang tamu, korban dan temannya beristirahat di kamar.

Tak lama kemudian, terlapor yang merupakan pacar korban diduga masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan secara paksa.

Merasa keberatan, korban dan keluarganya kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Luwu melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Darma membenarkan laporan tersebut.

“Korban sudah diperiksa, kasus sementara dalam proses lidik,” kata Jody saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025). (*)

Polres Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *