Sejumlah Sapi di Balandai Palopo Alami Gejala Penyakit Mulut dan Kuku
PALOPO – Peternak di Palopo laporkan puluhan sapi miliknya terindikasi gejala penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hal itu disampaikan Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DPPP Palopo, Drh Burhanuddin, Minggu (19/1/2024).
“Kami sudah dapat laporan dari masyarakat terkait kasus PMK di Kota Palopo sejak Sabtu lalu. Peternak yang melaporkan gejala PMK pada sapi ternaknya itu di Kelurahan Balandai, tepat di Lapangan Tembak milik Kodim,” ujar Burhanuddin.
“Peternak di lapangan tembak itu memiliki sekitar 30 sapi dan kami menemukan gejala klinis yang menunjukkan PMK pada sapi tersebut,” lanjutnya.
PMK merupakan penyakit menular pada hewan ruminansia dan berkuku belah seperti sapi.
Burhanuddin mengatakan sejumlah sapi yang dilepas liarkan di Lapangan Tembak tersebut tidak diberi vaksin saat pandemi PMK Tahun 2022.
“Saat kejadian tahun 2022 sapi di Lapangan Tembak itu tidak ada yang kami vaksin karena pemiliknya tidak bisa menangkap hewan ternaknya,” tambahnya.
Sehingga DPPP Palopo mengimbau peternak yang menemukan gejala PMK pada hewan ternaknya untuk segera memasukkannya ke dalam kandang dengan lantai yang kering.
Untuk menghindari penyebaran PMK, DPPP Palopo juga telah memberi multivitamin pada hewan ternak di sekitar Lapangan Tembak Palopo.
Sementara vaksinasi hanya bisa diberikan pada hewan ternak yang berjarak lebih dari 10 kilometer dari lokasi penemuan kasus PMK.
Meski hewan ternak terindikasi gejala PMK, Burhanuddin mengimbau peternak untuk tidak menjual ternak mereka dengan harga murah.
“Kami mendapat informasi sudah ada peternak yang menjual sapinya dengan harga yang sangat murah karena takut mengalami kerugian lebih banyak. Sebenarnya tidak perlu terlalu panik sampai menjual dengan harga murah, lebih baik melapor ke petugas kesehatan hewan untuk diberi penanggulangan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan PMK bukanlah penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia sehingga daging hewan yang mengalami PMK tetap dapat dikonsumsi.
Namun penyembelih atau pelaku usaha diminta untuk tidak memperjualbelikan tulang dan kulit hewan yang mengalami PMK. (*)