Tiga Kendaraan Hibah BPBD Luwu Belum Tercatat di Aset Daerah

Potret parkiran kendaraan di Kantor BPBD Luwu, Kota Belopa. Diduga 3 kendaraan hibah BPBD Luwu belum tercatat di BKAD

Trendify.id, LUWU – Sebanyak tiga kendaraan hibah di <span;>Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu, Sulawesi Selatan tidak tercatat sebagai aset daerah.

Padahal, kendaraan tersebut sudah digunakan kurang lebih tiga tahun sejak 2022.

Kendaraan hibah itu berjenis Mobil Toyota Hilux double cabin hibah dari Bank Sulselbar serta mobil dapur umum dan mobil yang digunakan Tim Reakai Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana.

Kepala Pelaksana BPBD Luwu, Andi Baso Tenriesa, mengklaim bahwa kendaraan-kendaraan tersebut sudah tercatat sebagai aset daerah karena telah ada sebelum dirinya menjabat.

“Mobil hibah dari CSR Bank Sulselbar sudah masuk dan tercatat di aset BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Luwu. Datanya ada di Bidang Aset karena mobil itu sudah ada sebelum saya menjabat,” ujar Andi Baso.

Belakangan, setelah ditelusuri, kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah di Bidang Aset BPKAD Luwu.

Kepala Bidang Aset BPKAD Luwu, Randy mengaku, kendaraan yang terdaftar sebagai aset daerah BPBD Luwu hanya dua unit, yakni mobil Innova dan Avanza untuk Kepala dan Sekretaris BPBD Luwu.

“Pemda tidak bisa mencatat kendaraan sebagai aset tanpa dokumen hibah yang sah. Jika kendaraan tersebut sudah tercatat sebagai aset daerah, perlu ada bukti dokumen yang mencocokkan data,” bebernya.

Randy juga mengakui bahwa kendaraan yang dimaksud memang belum masuk dalam daftar aset daerah karena hingga kini belum ada dokumen hibah dari pihak pemberi.

“Jika hibahnya dari pemerintah pusat, maka kendaraan itu menjadi aset negara. Jika dari Bank Sulselbar, maka aset bank tersebut. Tanpa dokumen hibah, Pemda tidak bisa mencatatnya sebagai aset daerah,” tambahnya.

Menurut informasi yang dihimpun, kendaraan hibah tersebut belum memiliki dokumen hibah hingga saat ini. Meski telah bertahun-tahun digunakan oleh BPBD Luwu, kendaraan itu masih berstatus hibah tanpa pencatatan resmi sebagai aset daerah.

Sumber menyebut, mobil-mobil itu tidak bisa dicatat sebagai aset daerah sebab BPKB mobil belum diterima BPBD Luwu. Namun, kata sumber itu, kendaraan tersebut tetap tercatat sebagai inventaris BPBD Luwu.

Hingga kini, BPBD Luwu belum mengurus dokumen mobil itu agar bisa dicatat sebagai aset daerah. Namun, pajak mobil itu tetap dibayarkan menggunakan uang daerah meskipun bukan aset Pemda Luwu.

Sebelumnya, media melaporkan bahwa sejumlah kendaraan dinas tersebut jarang terlihat di Kantor BPBD. Diduga kendaraan itu digunakan secara pribadi oleh oknum pejabat BPBD Luwu, padahal mobil tersebut seharusnya standby sebagai kendaraan operasional kebencanaan. (*)

Polres Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *