Tiga Tahun Beraksi, Spesialis Kotak Amal Lintas Kabupaten Diringkus, Tiga Masjid di Luwu Dibobol
LUWU, Trendify.id – Rekam jejak MN (38), seorang petani asal Enrekang, spesialis pencuri kotak amal masjid, akhirnya terhenti di tangan Satreskrim Polres Luwu.
Residivis ini diringkus setelah melancarkan aksi di belasan masjid yang membentang dari Kota Palopo hingga Kabupaten Sidrap.
Pelaku, tercatat sebagai warga Dusun Malele Lalaja, Kabupaten Enrekang ini, dijemput personel gabungan Polsek Suli dan Polsek Larompong di Mapolsek Pitumpanua, Wajo, Kamis (12/2/2026) malam.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah MN sempat diamankan oleh jajaran Polres Wajo.
Dalam menjalankan aksinya, MN diduga memanfaatkan celah keamanan di masjid-masjid pinggir jalan poros.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Ibnu Robbani, menerangkan setidaknya ada tiga masjid dibobol selama beraksi di Luwu.
Diantaranya Masjid Nurul Huda Senga Kecamatan Belopa, Masjid Murante Kecamatan Suli, dan Masjid Batulappa Kecamatan Larompong.
Ibnu mengungkapkan bahwa MN bukanlah pemain baru.
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga tahun terakhir,” ujar Ibnu, Sabtu (14/2/2026) siang.
Dari tangan MN, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,264 juta yang diduga hasil jarahan terakhir.
Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang digunakan pelaku untuk berpindah antar-kabupaten juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Larompong, Hasdin, menyebut meski kerugian materil terbilang kecil, polisi memberikan atensi khusus.
Sebab objek pencurian adalah rumah ibadah.
Tindakan ia nilai meresahkan ketenangan spiritual warga.
“Pencurian kotak amal tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga melukai nilai moral dan keagamaan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap kejahatan yang menyasar rumah ibadah,” akunya.
Saat ini, MN beserta barang bukti pakaian dan kendaraan telah diamankan di Mapolres Luwu.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang pernah disambangi pelaku dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.








