Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, PB HMI MPO Desak Penerbitan Perppu
JAKARTA – Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) soroti kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 januari 2025.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Keamanan Nasional PB HMI, Muhammad Aldiyat Syam Husain mengatakan rencana kenaikan PPN 12 persen adalah warisan rezim Jokowi yang sudah ditetapkan melalui ketentuan Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurutnya, sudah saatnya Presiden Indinesia menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat bawah.
Salah satunya dengan membentuk regulasi yang setara yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Aldiyat juga menilai urgensi diterbitkannya Perppu tersebut merupakan kebijakan politik hukum yang sangat mendesak dilakukan oleh Presiden dengan mempertimbangkan kondisi serta gejolak sosial yang terjadi atas kebijakan PPN 12 persen, karena tidak sebanding dengan mudharat yang dihadapi masyarakat saat ini.
Atas dasar itu, PB HMI MPO dengan tegas menolak kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen.
“Alih-alih mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, kenaikan tarif PPN 12 persen justru menambah beban masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah. Kenaikan PPN 12 persen ini oleh beberapa ahli diprediksi inflasi mencapai 4,11 persen pada 2025 dan beresiko memperburuk daya beli masyarakat,” kata Aldiyat.