Warga Bua Soroti Rekrutmen PT BMS, Sebut Masih Sarat Nepotisme

Warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Muharto, menilai proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan smelter nikel PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) masih jauh dari prinsip transparansi dan keadilan.

LUWU, Trendify.id – Proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan smelter nikel PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) kembali menuai sorotan.

Muharto, warga Kecamatan Bua, menilai proses perekrutan tenaga kerja di perusahaan tersebut masih jauh dari prinsip transparansi dan keadilan.

Menurutnya, meski pengumuman rekrutmen dilakukan secara terbuka, praktik di lapangan masih sarat dengan permainan orang dalam dan nepotisme.

“Kami mendesak PT BMS untuk membuka sistem rekrutmen secara jujur dan transparan. Banyak masyarakat lokal yang punya kemampuan, tapi tersisih karena praktik nepotisme,” kata Muharto, Kamis (30/10/2025).

Ia menilai kondisi itu mencederai asas keterbukaan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut, masyarakat lokal berhak mendapat kesempatan kerja yang adil dan merata.

Selain rekrutmen, Muharto juga menyoroti lemahnya pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT BMS.

Menurutnya, hingga kini perusahaan belum menunjukkan komitmen nyata dalam pemberdayaan masyarakat, terutama di bidang pendidikan dan pelatihan keterampilan.

“Kami ingin perusahaan menunjukkan tanggung jawab sosialnya, bukan hanya mengejar keuntungan dan melupakan kewajiban sosialnya,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pelaksanaan CSR merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Lebih lanjut, Muharto juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Luwu, khususnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Menurutnya, dinas tersebut memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan ketenagakerjaan sesuai regulasi.

Dalam Perda Luwu Nomor 5 Tahun 2023, Disnaker wajib mengawasi proses rekrutmen, menegakkan aturan ketenagakerjaan, dan menjamin tenaga kerja lokal mendapat prioritas yang adil.

“Kami meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Luwu tidak menutup mata. Pengawasan terhadap praktik rekrutmen dan perlindungan tenaga kerja lokal adalah mandat undang-undang, bukan pilihan,” tegasnya.

Ia juga mendesak Pemkab Luwu turun langsung melakukan pembinaan dan penegakan aturan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

“Kami berharap Bupati Luwu memanggil manajemen PT BMS dan memastikan perusahaan taat terhadap peraturan daerah. Pemerintah tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tutup Muharto. (*)

Polres Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *