PETI Bajo Barat Disebut Kembali Beroperasi Usai Ditertibkan, Warga Soroti Dugaan Pembiaran
LUWU, Trendify.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Pemerintah desa mempertanyakan efektivitas penertiban yang sebelumnya dilakukan aparat setelah aktivitas pertambangan disebut kembali muncul di sejumlah lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan disebut kembali berlangsung sehari setelah aparat gabungan memasang papan imbauan larangan PETI di wilayah Bajo Barat.
Papan larangan tersebut juga disebut mengalami kerusakan. Sementara aktivitas penambangan dikabarkan kembali berlangsung, termasuk pada malam hari.
Informasi mengenai kembali beroperasinya aktivitas PETI itu menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Forkopimda bersama Pemerintah dan Masyarakat Kecamatan Bajo Barat di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Sabtu (22/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Luwu, Dandim 1403 Palopo, Kapolres Luwu, Kajari Luwu serta unsur pemerintah kecamatan dan desa.
Kepala Desa Bonelemo Utara, Jamaluddin, meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai langkah penghentian aktivitas PETI di wilayah Bajo Barat.
Menurut Jamaluddin, pemerintah desa se-Kecamatan Bajo Barat sejak awal telah menyatakan sikap menolak aktivitas pertambangan ilegal.
“Dari awal saya sampaikan, pemerintah desa se-Kecamatan Bajo Barat sepakat dan menolak keras tambang ilegal ini. Itu pernyataan kami,” tegas Jamaluddin.
Ia mengatakan, Desa Bonelemo Utara sejauh ini tidak terdapat aktivitas PETI karena pemerintah desa dan masyarakat menolak keberadaan tambang ilegal.
Namun, ia berharap penolakan tersebut diikuti langkah tegas dan berkelanjutan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Jamaluddin bahkan meminta Kapolres Luwu menjelaskan secara langsung kapan aktivitas PETI dapat dihentikan secara menyeluruh.
“Yang kami harapkan hari ini, karena yang diundang adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, anggota BPD dan semua unsur pemerintah desa, kami ingin mendengarkan langsung kapan penghentian aktivitas tambang emas ilegal tersebut secara total yang dilakukan oleh para pengambil kebijakan,” ujarnya.
PETI Disebut Kembali Beroperasi
Jamaluddin mengungkapkan, aktivitas PETI disebut kembali berjalan setelah sebelumnya dilakukan penghentian.
Menurut dia, kondisi tersebut dikhawatirkan memperbesar dampak lingkungan sekaligus memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Setelah dilakukan penghentian pertama, satu hari setelahnya aktivitas PETI kembali berjalan. Dampaknya semakin meluas, baik dampak lingkungan maupun dampak sosial, karena bisa terjadi konflik antarwarga karena ada yang pro dan ada yang kontra,” katanya.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penertiban yang telah dilakukan.
“Sekarang muncul asumsi publik, kenapa sudah dua kali dihentikan tapi tetap kembali beroperasi. Ini seakan-akan ada pembiaran,” ucapnya.
Jamaluddin menegaskan, pernyataan tersebut merupakan asumsi yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta adanya penjelasan dari aparat penegak hukum.
“Mohon maaf Pak Kapolres, ini adalah asumsi publik. Oleh sebab itu kami ingin mendengarkan langsung kapan ini dilakukan penghentian secara tetap,” tegasnya.
Kades Minta APH Dampingi Pemerintah Desa
Sorotan serupa disampaikan Kepala Desa Marinding, Hj Jamila.
Ia mempertanyakan langkah konkret yang akan dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan PETI di wilayah tersebut.
Jamila juga meminta agar persoalan pertambangan tersebut segera ditangani sembari proses pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan untuk menghentikan aktivitas tambang seorang diri.
“Terus terang kami sebagai kepala desa tidak bisa turun memberhentikan sendiri. Kami butuh APH untuk mendampingi kami,” tegas Jamila.
Menunggu Langkah Aparat
Sebelumnya, Polres Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu dan Kodim 1403 Palopo telah melakukan pemasangan papan imbauan larangan aktivitas PETI di sejumlah titik di Kecamatan Bajo Barat.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus menjaga keamanan dan lingkungan.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo sebelumnya juga menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal di Bajo Barat menjadi salah satu perhatian sejak dirinya bertugas di Luwu.
Polres Luwu telah melakukan penertiban bersama TNI dan Satpol PP serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Namun, berdasarkan keterangan pemerintah desa dalam rapat tersebut, aktivitas PETI disebut kembali muncul setelah penertiban.
Kini, pemerintah desa dan masyarakat menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan PETI di Bajo Barat berjalan secara konsisten.
Mereka berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pemasangan papan larangan atau penertiban sesaat, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan.
Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas pertambangan tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang.








