Krisis Listrik Tekan Produksi Smelter BMS, Ratusan Karyawan Dirumahkan Sementara

PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. (Sumber: int)

LUWU, Trendify.id – Krisis pasokan listrik membuat aktivitas produksi smelter PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ikut terdampak.

Perusahaan pengelolaan biji nikel itu menyebut penurunan debit air menjadi salah satu faktor.

Penurunan debit air akibat kemarau berdampak pada terganggunya pasokan listrik untuk operasional smelter.

Site Manager PT BMS, Aldin Djapari, mengatakan debit air yang menjadi sumber utama pembangkit listrik perusahaan kini berada pada level terendah dalam lima tahun terakhir.

“Debit air yang menjadi sumber utama pembangkit listrik BMS saat ini berada pada level terendah dalam lima tahun terakhir,” kata Aldin, Sabtu (22/8/2026) siang.

Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan cuaca ekstrem dan fenomena El Nino.

Sehingga ketersediaan air sebagai sumber energi pembangkit berkurang.

Keterbatasan daya kemudian berpengaruh terhadap produksi smelter dalam tiga bulan terakhir.

Bahkan, pada 16 Agustus 2026, BMS terpaksa menghentikan sementara operasi salah satu tungku.

Itu dilakukan karena daya yang tersedia disebut tidak lagi mencukupi untuk menjalankan produksi secara normal.

“Penurunan kemampuan pembangkit dalam memasok kebutuhan listrik berdampak langsung terhadap produksi smelter,” ujarnya.

570 Karyawan Dirumahkan

Tekanan terhadap produksi kemudian berdampak pada operasional perusahaan.

BMS menyebut biaya operasional yang dikeluarkan tidak lagi sebanding dengan tingkat produksi yang dapat dicapai.

Perusahaan pun mengambil sejumlah langkah efisiensi.

Salah satu kebijakan tersebut adalah merumahkan sementara 570 karyawan.

Aldin mengatakan keputusan tersebut tidak diambil secara mudah.

Sebelumnya, perusahaan mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menekan beban operasional.

“Langkah ini merupakan keputusan yang tidak mudah dan ditempuh setelah perusahaan melakukan berbagai upaya efisiensi operasional sebelumnya,” tuturnya.

Meski dirumahkan, BMS menyatakan 570 pekerja tersebut masih berstatus sebagai karyawan aktif perusahaan.

Perusahaan juga menyebut tetap memberikan sebagian upah selama masa perumahan sementara serta mempertahankan jaminan sosial bagi para pekerja.

“Perusahaan juga tetap memberikan sebagian upah kepada karyawan selama masa perumahan sementara. Selain itu, jaminan sosial tetap diberikan,” jelas Aldin.

BMS menegaskan kebijakan merumahkan karyawan tersebut berbeda dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perusahaan menyebut kebijakan itu bersifat sementara dan akan dievaluasi mengikuti perkembangan kondisi pembangkit serta kegiatan produksi smelter.

Jika pasokan daya kembali meningkat dan produksi berangsur normal, karyawan yang dirumahkan akan diprioritaskan untuk kembali bekerja.

“Apabila kemampuan pembangkit dan kegiatan produksi kembali normal, BMS akan memprioritaskan pemanggilan kembali karyawan yang dirumahkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan,” ungkap Aldin.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut dilakukan perusahaan sembari menunggu kondisi pasokan listrik membaik.

BMS berharap debit air sebagai sumber energi pembangkit kembali meningkat.

Sehingga kegiatan produksi smelter dapat berjalan normal dan kebutuhan tenaga kerja kembali bertambah.

Di sisi lain, kondisi 570 karyawan yang dirumahkan menjadi dampak langsung dari terganggunya operasional perusahaan.

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *