Pemuda di Luwu Diringkus Polisi usai Keroyok Anak Mantan Calon Wabup hingga Tak Sadarkan Diri

Satuan Reskrim Polsek Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, usai meringkus lima pelaku pengeroyokan anak mantan calon Bupati Luwu.

LUWU, Trendify.id – Lima pemuda diringkus Unit Reskrim Polsek Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang remaja.

Kelima pelaku itu berinisial PL (29), UG (20), RK (17), NB (20), dan AG (19).
Mereka merupakan warga Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara.

Polisi mengamankan kelimanya pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 16.20 Wita.

Korban pengeroyokan berinisial RA, merupakan anak dari mantan calon Wakil Bupati Luwu, Rahmat.

Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Ipda Hasrum Dakka, menjelaskan kronologi kejadian.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.

“Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2026 sekitar jam 01.00 Wita dini hari,” kata Hasrum.

Kasus ini terungkap setelah ayah korban menerima telepon dari istrinya.

Sang istri, mendapat informasi bahwa anaknya ditemukan tidak sadarkan diri di Desa Bolong, Walenrang Utara.

“Ketika dicek, memang kondisi korban sudah tidak sadarkan diri dengan luka pada bagian kepala atas,” ujar Hasrum.

Kata Harum, akibat insiden tersebut, korban harus menjalani rawat inap di salah satu Rumah Sakit Umum Sawerigading di Kota Palopo.

Ayah korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Walenrang.

Hasrum menyebut, motif pengeroyokan masih didalami pihaknya hingga saat ini.

Namun, ia mengungkapkan ada riwayat permusuhan yang diduga melatarbelakangi insiden tersebut.

“Untuk motifnya, masih kami dalami, namun memang sebelumnya dua kelompok remaja tersebut, Desa Bolong dengan Desa Batustanduk, sering tawuran,” bebernya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum.

Pasal tersebut mengatur, setiap orang yang secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana penjara maksimal lima tahun. (*)

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *