Pemkab Luwu Tindak Lanjuti Rekomendasi DPR RI, AARB Absen dalam Mediasi Sengketa Lahan

LUWU, Trendify.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu menindaklanjuti rekomendasi DPR RI untuk menyelesaikan sengketa lahan Rante Balla. Namun, upaya tersebut belum mempertemukan pemerintah dengan kelompok Anak Adat Rante Balla Menggugat (AARB) yang tidak hadir dalam pertemuan pada Rabu (28/10/2026).

Ketidakhadiran kelompok yang diketuai Yakobus Dundung itu menambah panjang upaya penyelesaian sengketa lahan yang turut berdampak pada akses menuju kawasan Awak Mas Project milik PT Masmindo Dwi Area (MDA).

AARB sebelumnya membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI. Namun, ketika Pemkab Luwu membuka ruang untuk membahas tuntutan mereka, pertemuan yang dijadwalkan pemerintah belum terlaksana.

Absennya AARB juga terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Luwu pada 16 Oktober 2026. Rapat yang dihadiri Bupati Luwu dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu digelar setelah Gerakan Sosial Aliansi Masyarakat Luwu mendesak pemerintah daerah dan kepolisian membuka blokade jalan menuju Awak Mas Project.

Padahal, Pemkab Luwu telah menyiapkan agenda pembahasan untuk menelusuri dasar klaim kepemilikan lahan sekaligus mengurai persoalan kompensasi.

Melalui surat bernomor 007.3/984/BAP, pemerintah menjadwalkan pertemuan pada Selasa (27/10/2026) pukul 09.00 WITA untuk membahas Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang menjadi dasar klaim AARB.

Pemkab mengundang unsur DPRD, kepolisian, kejaksaan, ATR/BPN, Camat Latimojong, serta sejumlah perangkat daerah. Pemerintah juga mengundang unsur adat, yakni Maddika Bua, Maddika Ponrang, Maddika Ulusalu, sejumlah Parengnge, Kepala Desa Rante Balla, dan Irvan yang menjabat kepala desa pada 2019.

Pada hari yang sama, Pemkab menjadwalkan pertemuan kedua pukul 14.00 WITA melalui surat bernomor 007.3/986/BAP. Agenda ini secara khusus membahas persoalan kompensasi lahan.

Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak, memimpin pertemuan tersebut bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait. Direktur PT MDA, Erlangga Gaffar, beserta jajarannya juga hadir.

Pemerintah memisahkan pembahasan dasar klaim kepemilikan lahan dari persoalan kompensasi agar masing-masing dapat ditelaah bersama pihak yang berwenang.

Adapun pertemuan dengan AARB dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026). Namun, sehari sebelumnya, kelompok tersebut mengirimkan surat bernomor 030/AARBM/X/2026 yang menyatakan keberatan terhadap mediasi tanpa kehadiran pihak MDA yang dinilai memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Meski menyampaikan keberatan, AARB tetap tidak menghadiri pertemuan yang dijadwalkan pada 28 Oktober. Sementara itu, pihak MDA telah mengikuti agenda pembahasan kompensasi yang difasilitasi pemerintah sehari sebelumnya.

Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak, menyayangkan belum terlaksananya pertemuan dengan AARB. Ia menegaskan, penyelesaian sengketa membutuhkan keterbukaan dan kesediaan seluruh pihak untuk mengikuti proses yang difasilitasi pemerintah.

“Kami sudah berupaya menghadirkan pihak-pihak terkait agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka. Tentu kami berharap kesempatan seperti ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Kalau memang ada hal yang perlu diklarifikasi atau disampaikan, forum inilah tempatnya. Pemerintah siap memfasilitasi, tetapi penyelesaian juga membutuhkan kerja sama dari semua pihak,” ujar Dhevy.

Dasar Klaim Lahan Belum Tuntas

Pemerintah berharap pertemuan yang melibatkan unsur adat, pemerintah desa, dan instansi pertanahan dapat membantu menelusuri dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan Rante Balla.

Salah satu persoalan yang perlu diklarifikasi ialah SKTA yang diajukan sebagai dasar klaim AARB. Dokumen tersebut menjadi bagian dari sengketa yang belum menemukan titik temu, termasuk karena tidak diakui oleh Kedatuan Luwu.

Di sisi lain, sengketa yang berlarut juga berdampak pada aktivitas pekerja akibat pemalangan akses menuju kawasan Awak Mas Project.

Pemkab Luwu telah memfasilitasi pembahasan mengenai dasar klaim lahan dan kompensasi. Namun, ketidakhadiran AARB dalam pertemuan yang dijadwalkan membuat upaya mempertemukan para pihak kembali menemui hambatan.

Kini, penyelesaian sengketa masih bergantung pada kesediaan seluruh pihak untuk membuka dokumen, mengklarifikasi dasar klaim, dan menempuh mekanisme penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah telah membuka ruang dialog. Persoalan berikutnya ialah bagaimana seluruh pihak dapat memanfaatkan ruang tersebut untuk menguji klaim masing-masing dan mencari penyelesaian tanpa memperpanjang dampak sengketa terhadap masyarakat maupun aktivitas di sekitar Awak Mas Project. (*)

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *