OPINI: Menjadikan Penyandang Disabilitas Pelaku Demokrasi, Bukan Pelengkap Angka

Ket: Penyandang disabilitas mengikuti sosialisasi pendidikan pemilih dan simulasi Pemilu bagi penyandang disabilitas di Aula Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (14/2/2019). Kegiatan yang diselenggarakan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA Disabilitas) tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada penyandang disabilitas dalam menggunakan hak suaranya pada Pemilu serentak 17 April 2019. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Oleh Muh Sauki Maulana Siming

LUWU, Trendify.id – Bayangkan seorang pemilih pengguna kursi roda tiba di tempat pemungutan suara (TPS). Namanya tercatat di daftar pemilih, tetapi jalan menuju bilik suara berundak dan petugas tidak tahu ia akan datang. Ia terdata, tetapi tidak terlayani.

Jarak antara terdata dan terlayani itulah yang perlu kita ukur. Pada Pemilu 2024, KPU mencatat 1.101.178 pemilih disabilitas secara nasional, setara 0,54 persen dari seluruh pemilih. Di Sulawesi Selatan, 53.751 pemilih disabilitas berada di antara 6.670.582 pemilih terdaftar.

Di Kabupaten Luwu, KPU merinci 2.768 pemilih disabilitas di 22 kecamatan: 1.299 disabilitas fisik, 546 mental, 451 sensorik rungu dan netra, 324 sensorik wicara, dan 148 intelektual.

Pendataan serinci ini patut diapresiasi. Namun angka yang tercatat belum tentu berarti pemilih terlayani. Inklusi sejati diukur dari partisipasi yang bermakna, bukan dari prosedur yang terpenuhi. Gerakan disabilitas dunia merumuskannya dalam satu prinsip yakni tidak ada keputusan tentang kami tanpa kami.

Ukuran partisipasi bermakna, dapat ditempuh dengan menerapkan empat hal. Diantaranya ialah keterlibatan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara, perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data, serta informasi dan kampanye yang dapat diakses semua ragam disabilitas.

Pertama, kursi penyelenggara harus terbuka bagi penyandang disabilitas. Selama ini mereka kerap hanya menjadi penerima layanan. Jarang sekali mereka bertugas sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Padahal UU Nomor 8 Tahun 2016 menjamin hak itu. Melibatkan mereka bukan hanya simbol keterwakilan, melainkan cara paling efektif agar kebutuhan penyandang disabilitas dipahami dari dalam, bukan ditebak dari luar.

Forum Konsultasi Publik (FKP) KPU Luwu pada Kamis (22/10/2026) menunjukkan potensi itu. Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cabang Luwu, Bakhtiar, hadir dan menyampaikan usulan konkret.

Namun forum semacam itu baru bermakna jika penyandang disabilitas tidak hanya diundang sebagai narasumber, tetapi juga duduk di meja perencanaan dan di kursi penyelenggara.

Kedua, anggaran adalah ujian komitmen yang paling jujur. Data pemilih semestinya menjadi dasar alokasi anggaran aksesibilitas. Di Luwu, disabilitas fisik adalah ragam terbanyak, sehingga jalur landai dan bilik suara yang lapang harus menjadi prioritas. Pemilih disabilitas rungu membutuhkan juru bahasa isyarat. Sementara pemilih disabilitas netra membutuhkan templat braille.

Hampir 700 pemilih disabilitas mental dan intelektual membutuhkan pendamping yang tetap menjaga kerahasiaan pilihan mereka, serta informasi dalam bahasa yang mudah dipahami. Tanpa anggaran yang disusun dari data itu, angka hanya menjadi statistik dalam rilis pers.

Ketiga, data harus sampai ke tempat layanan yang sesungguhnya. Pemantauan SIGAB Indonesia, Yakkum, dan Formasi Disabilitas pada Pemilu 2024 di 42 kabupaten/kota di 20 provinsi menemukan dua masalah. Sekitar 45 persen TPS yang dipantau tidak memiliki informasi pemilih disabilitas pada hari pemungutan suara.

Sementara itu, 44,9 persen pemilih disabilitas yang disurvei menyatakan tidak tercatat sebagai penyandang disabilitas di KPPS setempat. Artinya, data di tingkat kabupaten belum tentu tiba dengan akurat di TPS. Pemutakhiran data harus berjenjang sampai ke KPPS, bukan berhenti di rekapitulasi kabupaten. Data yang sampai pun harus peka terhadap perbedaan pengalaman.

Dalam forum yang diinisiasi KPU dan dihadiri Kepala Badan Kesbangpol, pengurus partai politik hingga TNI-Polri, Bakhtiar mengusulkan agar pemilih disabilitas mendapat prioritas khusus di TPS. Ia mencontohkan penyandang disabilitas karena kecelakaan, yang masih membutuhkan waktu untuk bersosialisasi. “Mentalnya beda dibanding penyandang disabilitas dari lahir,” ujarnya.

Pesan ini bisa diartikan, disabilitas bukan kategori tunggal, dan layanan yang tepat lahir dari pemahaman atas kebutuhan yang beragam, bukan dari perlakuan yang seragam.

Keempat, informasi dan kampanye tidak boleh hanya dinikmati sebagian pemilih. Pasal 29 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UU Nomor 19 Tahun 2011) mewajibkan negara memastikan prosedur, fasilitas, dan bahan pemilihan mudah dipahami dan digunakan semua ragam disabilitas. Prinsip itu semestinya menjangkau materi kampanye.

Dalam praktik, materi kampanye masih jarang memikirkan pemilih disabilitas rungu yang membutuhkan juru bahasa isyarat dan teks, atau pemilih disabilitas netra yang membutuhkan audio dan format yang terbaca pembaca layar.

Hambatan juga tidak selalu berupa tangga. Kadang ia berupa keraguan. Bakhtiar bercerita, ketika PPDI mengajak teman-teman penyandang disabilitas mengikuti pemilu, yang ia dengar dari keluarga mereka adalah “untuk apa kita pergi memilih, sama saja.” Keraguan itu menunjukkan bahwa pendidikan politik harus menjangkau keluarga, bukan hanya individu, dan menggandeng organisasi seperti PPDI yang dekat dengan komunitasnya.

Pendidikan itu juga perlu menyasar segmen yang kerap luput dari perhatian. Seperti siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) yang baru memasuki usia memilih. Bakhtiar meminta KPU memperhatikan mereka sebagai pemilih pemula, dimulai dari pendataan.

Keempat hal ini adalah rantai yang saling mengunci. Jika satu mata rantai putus, pencatatan angka pemilih disabilitas hampir tidak berarti bagi orang-orang yang namanya tertulis di sana.

Tantangan Baru: Aksesibilitas di Era Digital

Rantai itu kini menghadapi ujian baru. Informasi kepemiluan semakin berpindah ke layar: situs, aplikasi, media sosial, dan konten sosialisasi daring. Pada saat yang sama, disinformasi menyebar cepat, termasuk lewat konten buatan kecerdasan buatan. Pemilih disabilitas netra tertinggal jika situs tidak terbaca pembaca layar.

Pemilih disabilitas rungu tertinggal jika video tanpa takarir. Pemilih disabilitas intelektual tertinggal jika penjelasan terlalu rumit. Hal yang sama berlaku bagi lansia, yang jumlahnya terus bertambah.

Mereka yang paling sulit mengakses informasi resmi menjadi sasaran paling mudah bagi hoaks. Karena itu, aksesibilitas bukan hanya soal keadilan, tetapi juga pertahanan terhadap disinformasi. Teknologi yang sama dapat menjadi jembatan, asalkan dirancang bersama penggunanya.

Langkah Menuju 2029

Menjelang Pemilu 2029 dan pembahasan revisi UU Pemilu, saya berpendapat tiga langkah layak diprioritaskan.

Pertama, KPU perlu menyusun data rinci per ragam disabilitas yang dapat ditelusuri sampai TPS, termasuk segmen pemilih pemula di SLB. Data itu dikelola sesuai prinsip pelindungan data pribadi, dan hanya data agregat yang dibuka ke publik.

Kedua, KPU perlu menetapkan indikator aksesibilitas TPS yang terukur bersama organisasi penyandang disabilitas, memeriksanya sebelum hari pemungutan suara, lalu mempublikasikan hasilnya. Dengan begitu, kemajuan dapat diuji, bukan sebatas klaim.

Ketiga, KPU perlu merancang informasi kepemiluan digital, dari situs dan aplikasi hingga materi sosialisasi, agar aksesibel sejak awal, bukan ditambal belakangan. Penyandang disabilitas harus ikut menguji rancangan itu sebelum diluncurkan.

Di usia ke-73, pertanyaan bagi KPU bukan lagi apakah data pemilih disabilitas tercatat, melainkan apakah catatan itu menggerakkan kebijakan, anggaran, dan layanan sampai ke bilik suara. Demokrasi untuk semua berarti penyandang disabilitas tidak hanya hadir dalam angka, tetapi juga sebagai penentu dalam merancang, menyelenggarakan, memilih, dan mengawasi.

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *