AMMAS Adukan Dugaan PETI DAS Suso ke Komisi III DPR RI, Minta RDP dengan Kapolda Sulsel dan Kapolres Luwu

Potret laporan pengaduan Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMASS) Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. AMASA melaporkan aktivitas pertambangan emas ilegal kepada Komisi III DPR RI, Rabu (21/10/2026).

LUWU, Trendify.id – Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMMAS) resmi mengadukan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ke Komisi III DPR RI.

Pengaduan tersebut telah diregistrasi pada Rabu (21/10/2026). AMMAS meminta Komisi III DPR RI menindaklanjuti laporan itu melalui mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum dan instansi terkait.

AMMAS menilai dugaan aktivitas PETI di DAS Suso tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, sumber air, lahan pertanian, dan keselamatan masyarakat yang bergantung pada ekosistem sungai.

AMMAS juga menyoroti laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung meski aparat sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan penertiban.

Kondisi tersebut mendorong AMMAS mempertanyakan efektivitas penindakan di lapangan, termasuk konsistensi upaya penghentian aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

AMMAS Ajukan 13 Tuntutan ke Komisi III DPR RI

Dalam pengaduannya, AMMAS menyampaikan 13 permohonan dan tuntutan agar Komisi III DPR RI mengawasi penanganan dugaan PETI di DAS Suso secara menyeluruh.

Pertama, AMMAS meminta Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu, serta instansi terkait. Rapat tersebut diharapkan mengungkap perkembangan penanganan perkara dan tindak lanjut penertiban.

Kedua, AMMAS mendesak penghentian aktivitas PETI secara efektif dan berkelanjutan di Desa Marinding, Tumbubara, Saronda, Tettekang, serta lokasi lain yang terverifikasi melakukan kegiatan tanpa izin atau melanggar hukum. AMMAS juga meminta pengawasan agar aktivitas serupa tidak kembali berlangsung.

Ketiga, AMMAS meminta aparat mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemodal, pemilik atau penyewa alat berat, operator, pengelola lokasi, pemasok sarana, hingga penampung hasil tambang. Penelusuran harus didasarkan pada bukti yang ditemukan di lapangan.

Keempat, AMMAS meminta evaluasi terhadap efektivitas penegakan hukum, termasuk penanganan laporan masyarakat, status perkara, proses penyidikan, dan hasil operasi penertiban. Jika ditemukan indikasi kelalaian atau penyimpangan prosedur, AMMAS mendorong pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Kelima, AMMAS meminta kejelasan status hukum alat berat dan barang bukti yang ditemukan, diamankan, digembok, atau dilaporkan telah disita. Kejelasan itu mencakup jumlah dan identitas alat berat, kepemilikan, lokasi penyimpanan, status penyitaan, serta tindak lanjut penanganannya.

Keenam, AMMAS meminta aparat menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Penelusuran tersebut mencakup asal, pemasok, penerima, dan distribusi BBM, termasuk temuan 17 jeriken berisi solar yang dilaporkan sebagai BBM subsidi serta 18 jeriken kosong pada 10 September 2026. Pihak yang terbukti melanggar hukum diminta diproses sesuai ketentuan.

Ketujuh, AMMAS meminta audit dan kajian teknis untuk mengetahui tingkat kerusakan DAS Suso. Pemeriksaan diharapkan mencakup kondisi bantaran sungai, sedimentasi, lubang galian, kualitas air, perubahan aliran, serta dampaknya terhadap lahan pertanian dan permukiman. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar penentuan langkah pemulihan lingkungan.

Kedelapan, AMMAS meminta pemerintah mengevaluasi kesesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Blok Tettekang dengan fungsi perlindungan DAS Suso. Evaluasi perlu mempertimbangkan fungsi hidrologis, perlindungan lingkungan, tata ruang, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau risiko lingkungan yang tidak dapat diterima, AMMAS mendorong koreksi melalui mekanisme yang berlaku.

Kesembilan, AMMAS meminta perlindungan terhadap sumber air dan lahan pertanian masyarakat. Pemeriksaan perlu memastikan dampak dugaan PETI terhadap kebutuhan air rumah tangga dan persawahan, sekaligus merumuskan langkah pencegahan bagi masyarakat di wilayah hilir.

Kesepuluh, AMMAS meminta penyusunan program pemulihan lingkungan dan pengawasan setelah penertiban. Program tersebut harus mengacu pada kajian teknis, menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, serta memastikan pemulihan berjalan melalui pengawasan berkala.

Kesebelas, AMMAS menuntut transparansi perkembangan perkara, hasil penertiban, status barang bukti, dan rencana tindak lanjut. Penyampaian informasi kepada masyarakat tetap harus memperhatikan kerahasiaan penyidikan dan hak pihak yang diperiksa.

Kedua belas, AMMAS meminta hasil RDP atau pengawasan ditindaklanjuti secara tertulis dengan penanggung jawab dan jadwal evaluasi yang jelas. Indikator keberhasilan yang diusulkan meliputi penghentian aktivitas ilegal, kejelasan status barang bukti, perkembangan proses hukum, dan pemulihan lingkungan.

Ketiga belas, AMMAS meminta pemeriksaan objektif terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat atau pihak berwenang apabila ditemukan bukti awal. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara proporsional, independen, dan sesuai ketentuan hukum tanpa mendahului kesimpulan.

AMMAS Harap Komisi III Tindak Lanjuti Pengaduan

Jenderal Lapangan AMMAS, Muh. Husain Pangngari, S.H., mengatakan pengaduan tersebut telah masuk dan diregistrasi di bagian pengaduan. Selanjutnya, bagian tersebut akan meneruskan laporan kepada Komisi III DPR RI.

Husain berharap Komisi III menindaklanjuti pengaduan itu secara proporsional melalui mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Bagi AMMAS, perjuangan membawa persoalan DAS Suso ke tingkat DPR RI merupakan upaya masyarakat untuk memperoleh kepastian penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap ruang hidup mereka,” tegas Husain, Rabu (21/10/2026).

Ia menekankan, penyelesaian persoalan DAS Suso tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan. Pemerintah dan aparat terkait juga perlu memastikan perlindungan sumber air, keberlanjutan lahan pertanian, serta pemulihan lingkungan yang terdampak.

AMMAS berharap pengaduan tersebut menghasilkan langkah konkret dan terukur. Dengan begitu, aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar hukum dapat dihentikan, proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dan kerusakan lingkungan dapat dicegah maupun dipulihkan.

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *