Petani di Luwu Diringkus Polisi Usai Bacok Korbannya dengan Parang

Tim URC Resmob Polres Luwu dan Polsek Larompong meringkus MI (27) seorang petani asal Kecamatan Larompong Selatan. MI diringkus setelah membacok seorang warga dengan senjata tajam.

LUWU, Trendify.id – Polisi mengamankan seorang pria usai tega menganiaya warga menggunakan senjata tajam.

Pemganiayaan itu terjadi di Dusun Sitodong, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku berinisial MI (27), seorang petani, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Luwu bersama personel Reskrim Polsek Larompong, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita malam.

Penangkapan dilakukan sekitar satu jam setelah dugaan penganiayaan terjadi di lokasi yang sama.

Korban berinisial B (45), petani asal Kecamatan Larompong, dilaporkan mengalami luka pada bagian belakang leher setelah terkena senjata tajam.

Kanit Jatanras Polres Luwu, Ipda Hirsul mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima informasi terkait dugaan penganiayaan tersebut.

“Setelah menerima informasi adanya dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, tim langsung bergerak menuju lokasi. Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polres Luwu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” bebernya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (26/9/2026) siang.

Kaya Hirsul, berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, kejadian bermula saat korban mendatangi rumah MI.

Saat itu, korban disebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras sambil berteriak dan menunjuk ke arah MI.

Korban juga disebut membawa sebilah badik.

MI kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil parang.

Perselisihan antara keduanya kemudian terjadi.

“MI diduga mengayunkan parang ke arah belakang leher B hingga korban mengalami luka,” tambah Hirsul.

Polisi yang tiba di lokasi selanjutnya mengamankan MI bersama sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, MI telah menjalani pemeriksaan awal terkait peristiwa tersebut.

Menurutnya, proses penyidikan masih dilakukan untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Dalam perkara ini, pelaku telah diamankan beserta barang bukti dan proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan menggunakan senjata tajam.

“Kecepatan personel dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari pelayanan Polri. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam,” akunya.

“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara bijak dan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas alumnus Akpol tahun 2005 itu.

MI kini diamankan di Mako Polres Luwu bersama barang bukti parang.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan kronologi dan fakta hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya. (*)

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *