Modus Beri Coklat Dokter JHS di Luwu, Diduga Lecehkan Pasien Pasca Operasi

a woman sitting on ground with arm around lower head, sexual violence , sexual abuse, human trafficking concept with shadow edge in white tone (sumber:istockphoto.com)

LUWU, Trendify – Kepolisian Resor (Polres) Luwu tengah menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter spesialis berinisial JHS.

JHS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan yang masih berusia 17 tahun di salah satu rumah sakit di Belopa.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengaku, laporan tersebut telah diterima dan saat ini dalam tahap penanganan awal.

Laporan disampaikan oleh orang tua korban berinisial AK terkait dugaan tindak pelecehan yang menimpa anaknya yang saat itu tengah menjalani rawat inap pasca operasi gigi.

“Laporan sudah kami terima dari pihak keluarga korban. Proses penyelidikan sedang berjalan dan kami akan mengklarifikasi semua pihak yang terlibat untuk memastikan duduk perkaranya secara objektif,” jelasnya, Rabu (25/6/2025).

Kata Jody, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 06.45 Wita pagi di Ruang Asoka 2, RS Batara Guru Belopa.

Saat itu, korban sedang berada sendirian di kamar perawatan usai menjalani tindakan medis.

Terlapor, yang merupakan dokter penanggung jawab, awalnya datang bersama seorang perawat untuk menyampaikan bahwa korban sudah diizinkan pulang.

Setelah memeriksa, sambung Jody, keduanya meninggalkan ruangan.

Namun, beberapa menit kemudian, dokter JHS kembali seorang diri.

Di dalam ruangan, terlapor disebut mendekati korban dan menyatakan keinginan untuk lebih mengenal korban secara pribadi.

Ia lalu memberikan cokelat, memeluk korban, mencium kening, dan diduga meraba tubuh korban.

“Korban yang saat itu dalam kondisi sendiri disebut tidak melakukan perlawanan karena panik dan ketakutan,” jelas Jody.

Proses Klarifikasi dan Penanganan Berlanjut

AKP Jody menegaskan, proses saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan klarifikasi dari semua pihak, termasuk pihak rumah sakit, korban, saksi, dan terlapor.

“Kami bekerja profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Belum ada penetapan status hukum terhadap siapa pun dalam kasus ini,” tegasnya.

Ia juga memastikan, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian, termasuk dukungan psikologis jika dibutuhkan, mengingat korban masih berusia di bawah 18 tahun.

Polres Luwu pun berkomitmen untuk menangani perkara ini dengan cermat dan berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa berpihak.

Jody mengimbau, masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak publik untuk tidak membuat penilaian sendiri sebelum proses hukum berjalan tuntas. Semua akan kami dalami berdasarkan fakta dan keterangan resmi,” tandasnya.

Polres Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *