Sebut Tujuh Ekskavator Beroperasi Tanpa Teguran, Penambang di Sungai Suso Klaim Mengantongi Izin
LUWU, Trendify.id – Aktivitas pertambangan di sepanjang aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali memicu perdebatan publik.
Di tengah penertiban yang pernah dilakukan aparat kepolisian, seorang penambang mendadak mengklaim bahwa kegiatan operasional di kawasan tersebut telah memiliki dasar legalitas.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah seorang penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan dalam sebuah rekaman percakapan yang diterima media, Senin (10/8/2026).
Ia beralasan, aktivitas penambangan yang berlangsung secara terbuka menjadi indikasi bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan tindakan ilegal.
“Resmi sudah itu, kawan. Kalau ilegal tidak terang-terangan. Ini semua mata melihatnya, kecuali mata buta baru tidak melihatnya,” ujar sumber tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah unit alat berat telah diturunkan ke kawasan Sungai Suso tanpa mendapatkan teguran dari aparat penegak hukum setempat.
“Kemarin tanggal 10, tujuh excavator datang turun di Sungai Suso. Tidak ada teguran dari pihak yang berwajib. Yang jelas buktinya orang menambang siang malam. Tidak mungkin berani andaikan dia tidak ada izin tambangnya,” lanjutnya.
Bertolak Belakang dengan Penertiban dan RDP DPRD
Klaim unilateral mengenai legalitas tambang tersebut bertolak belakang dengan upaya penertiban yang dilakukan kepolisian sebelumnya.
Polres Luwu sempat menggelar operasi di kawasan pertambangan yang diduga tanpa izin (PETI) tersebut dengan memusnahkan sejumlah peralatan di lokasi, kendati saat itu belum ada pelaku maupun alat berat yang berhasil disita.
Dinamika ini juga telah direspon DPRD Kabupaten Luwu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (7/8/2026).
Dalam forum tersebut, DPRD Luwu secara tegas mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi masyarakat agar aktivitas penambangan yang selama ini berjalan secara ilegal dapat diarahkan menuju mekanisme perizinan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyelidikan Polisi Masih Berjalan
Secara terpisah, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan bahwa kepolisian belum menghentikan penanganan perkara tersebut dan proses hukum masih terus berlanjut.
“Penyelidikan masih terus berlangsung. Di sisi lain, penanganan masalah ini kita dorong untuk melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat,” tegas AKBP Andrias kepada awak media.
Kemunculan klaim dari pihak penambang di tengah proses penyelidikan kepolisian kini makin memicu pertanyaan masyarakat mengenai kepastian status hukum di kawasan tersebut.
Publik mendesak instansi berwenang, khususnya instansi pemberi izin pertambangan dan aparat penegak hukum, untuk memberikan klarifikasi transparan terkait keberadaan izin resmi di Sungai Suso, sekaligus mengambil tindakan tegas apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar hukum. (*)








