Luwu Timur Terapkan Ganjil-Genap di SPBU, Roda Dua Maksimal 5 Liter dan Roda Empat 40 Liter Per Hari
LUWU TIMUR, Trendify.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengeluarkan aturan untuk mengurai antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Pemkab Luwu Timur mengatur penjualan BBM bersubsidi menggunakan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 500.2/618/Disdagkop-UKMP tertanggal 9 September 2026. Surat itu ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade.
Aturan tersebut ditujukan kepada pengelola SPBU se-Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Luwu Timur, Senfry Oktavianus, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurai antrean panjang kendaraan di SPBU.
“Surat itu dikeluarkan demi mengurai panjangnya antrean kendaraan di SPBU,” kata Senfry kepada awak media, Senin (14/9/2026) siang.
Melalui aturan tersebut, kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya diperbolehkan mengisi BBM pada tanggal ganjil. Begitu pula kendaraan dengan nomor polisi genap hanya dapat melakukan pengisian pada tanggal genap.
Menurut Senfry, sistem tersebut mulai diberlakukan pada 10 September hingga 30 September 2026.
“Kita lakukan pengaturan pengisian BBM bersubsidi berdasarkan plat kendaraan dengan sistem ganjil-genap yang disesuaikan dengan tanggal pengisian,” ungkapnya.
Meski demikian, aturan ganjil-genap tersebut tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan pelayanan publik.
Kendaraan yang dikecualikan meliputi bus angkutan umum, angkutan sampah, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan pelayanan listrik PLN.
Senfry menyebut penerapan sistem ganjil-genap sejauh ini cukup membantu mengurai antrean kendaraan di SPBU.
“Kami lihat sejak penerapannya, cukup efektif dalam mengurai kendaraan,” bebernya.
Selain mengatur berdasarkan nomor polisi, Pemkab Luwu Timur juga membatasi volume pembelian BBM.
Untuk kendaraan roda dua, sambung Senfry, pembelian dibatasi maksimal 5 liter per hari.
“Sementara kendaraan roda empat dibatasi maksimal 40 liter per hari,”
Pemkab Luwu Timur juga memperketat pengawasan terhadap penggunaan barcode saat pengisian BBM bersubsidi.
Kendati demikian, aturan pengisian ganjil-genap ini tak berlaku pada sejumlah kendaraan.
Diantaranya bus angkutan umum, angkutan sampah, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan kendaraan pelayanan listrik PLN. (*)








