Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di Bajo Barat Diduga Masih Berlangsung Pasca-Penertiban dan RDP DPRD Luwu
LUWU, Trendify.id – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga masih berlangsung secara terbatas pasca-penertiban oleh kepolisian dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Luwu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, intensitas penambangan di sekitar Desa Marinding dan sepanjang aliran Sungai Suso memang berkurang dibanding sebelum penertiban.
Namun, sejumlah unit alat berat jenis ekskavator disinyalir masih beroperasi secara diam-diam. Warga menduga operasional tersebut dilakukan pada malam hari untuk meminimalkan perhatian publik serta menyulitkan pemantauan oleh petugas penegak hukum.
Sebelumnya, dalam operasi penertiban PETI di kawasan tersebut, personel kepolisian membakar sejumlah peralatan yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal. Meski demikian, tidak ada pelaku yang diamankan maupun alat berat yang disita dalam penertiban tersebut.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas penertiban serta memunculkan dugaan kebocoran informasi rencana operasi. Namun, dugaan tersebut hingga kini belum terbukti dan sepenuhnya menjadi wewenang aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya secara faktual.
Langkah Diplomasi DPRD Luwu
Merespons dinamika tersebut, DPRD Kabupaten Luwu mengambil langkah penanganan melalui RDP mengenai aktivitas pertambangan di sepanjang Sungai Suso pada Jumat (7/8/2026), sebagai tindak lanjut dari rapat internal Komisi III pada Senin (3/8/2026).
RDP di Ruang Musyawarah DPRD Luwu tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali Baso Hidayat, Wakil Ketua DPRD Luwu Andi Mammang, Ketua Komisi III Zeth Ida Paranteh beserta anggota Komisi III, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Muh Ikbal, perwakilan Dinas PUTR Irfan, serta Camat Bajo Barat.
Hadir pula sejumlah kepala desa, di antaranya Kades Marinding, Sampeang, Tumbubara, Saronda, Kadong-Kadong, dan Kadundung.
Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali Baso Hidayat, menjelaskan bahwa forum tersebut bertujuan mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk memfasilitasi penambangan rakyat agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Intinya giat RDP tadi menegaskan peran DPRD sebagai perwakilan masyarakat, mendorong pemerintah memfasilitasi masyarakat agar melakukan aktivitas pertambangan yang legal,” ujar Ahmad Gazali.
Melalui RDP tersebut, DPRD menegaskan agar masyarakat menghentikan penambangan secara ilegal dan mulai menempuh mekanisme perizinan yang sah.
Kendati RDP telah dilaksanakan, warga mengonfirmasi bahwa operasional tambang tanpa izin belum berhenti total.
“Tidak seramai sebelum digerebek, tetapi masih ada yang beroperasi. Biasanya malam,” tutur seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (10/8/2026).
Warga berharap aparat penegak hukum melakukan pengawasan berkelanjutan dan tindakan tegas yang menyasar seluruh rantai aktivitas pertambangan, termasuk pemodal dan pemilik alat berat, bukan sekadar penertiban insidental.
Secara terpisah, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menyatakan bahwa proses hukum mengenai aktivitas PETI di Bajo Barat masih berjalan.
“Penyelidikan masih terus berlangsung. Di sisi lain, penanganan masalah ini kita dorong untuk melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat,” jelas AKBP Andrias.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka maupun penyitaan unit alat berat.
Publik kini menunggu langkah konkret berupa penegakan hukum komprehensif beriringan dengan formulasi solusi tata kelola tambang legal demi menjaga aspek ekonomi masyarakat sekaligus kelestarian lingkungan di sepanjang Sungai Suso. (*)








