Efek Domino Aktivitas Tambang Emas, 647 Warga Pindah Domisili, Pokja Usulkan Syarat Dua Tahun Menetap di Latimojong
LUWU, Trendify.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mencatat lonjakan tajam jumlah penduduk di Kecamatan Latimojong sepanjang 2025.
Lebih dari 600 warga kini ber-KTP Latimojong, meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Fenomena ini disebut tak lepas dari aktivitas pertambangan emas oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA) di wilayah tersebut.
Kepala Disdukcapil Luwu, Andi Darmawangsa, mengatakan sejak Januari hingga September 2025, arus perpindahan penduduk ke Latimojong meningkat signifikan.
“Ada yang memang warga asli Latimojong ber-KTP luar daerah yang kembali, tapi ada pula yang pindah karena sudah bekerja di sana atau ingin bekerja di tambang,” bebernya.
Data Disdukcapil menunjukkan, jumlah penduduk pindahan ke Latimojong naik dari 373 orang pada 2024 menjadi 647 orang pada 2025.
Fenomena Pindah Massal, Pokja Turun Tangan
Lonjakan ini mendapat perhatian Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Investasi Kabupaten Luwu.
Dalam rapat awal Oktober, Pokja mencatat sekitar 200 dari 600 penduduk baru kini menetap di Desa Ranteballa, wilayah yang termasuk ring satu tambang PT Masmindo Dwi Area.
Ketua Pokja, Sofyan Thamrin, menyebut ada lima motif utama perpindahan ke Latimojong.
Diantaranya kerja di proyek tambang Awak Mas, bertani, berwiraswasta, kembali ke kampung halaman, dan alasan administrasi seperti pendaftaran haji.
“Mutasi penduduk adalah kewenangan Dukcapil dan desa. Tapi kami ingin memastikan perpindahan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan rekrutmen tenaga kerja semata,” jelasnya.
Usulan Syarat Domisili Dua Tahun untuk Pekerja Tambang
Pokja menilai, lonjakan domisili baru berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial bila tidak diatur dengan baik.
Karena itu, Sofyan menyebut pihaknya tengah mengusulkan syarat minimal dua tahun domisili bagi calon tenaga kerja yang mengaku warga lokal.
“Langkah ini bukan untuk membatasi, tetapi memastikan tenaga kerja lokal benar-benar tinggal dan berinteraksi di wilayah lingkar tambang,” ujarnya.
Pokja juga akan mengingatkan PT Masmindo Dwi Area agar mematuhi kebijakan Bupati Luwu yang menetapkan 70 persen tenaga kerja berasal dari warga lokal lingkar tambang dan jalur tambang.
Koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi akan diperkuat guna menjamin proses rekrutmen berjalan transparan, adil, dan berpihak pada masyarakat setempat.
Sofyan menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Luwu menjaga keseimbangan antara investasi dan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Kami ingin investasi berjalan, tapi masyarakat di lingkar tambang juga harus menjadi penerima manfaat utama,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan iklim investasi yang kondusif, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus mencegah praktik manipulasi administrasi kependudukan demi keuntungan pribadi. (*)