Pengunjuk Rasa MDA Blokade Jalan di Latimojong, Warga: Peserta Demo Bukan Orang Ranteballa
LUWU, Trendify.id – Aksi pemblokiran jalan menuju area operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong kembali terjadi, Kamis (23/10/2025).
Aksi yang mengatasnamakan ‘Aliansi Anak Adat Ranteballa’ itu memicu keresahan warga.
Warga menilai, aksi itu mengganggu akses masyarakat dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Dari pantauan di lapangan dan keterangan sejumlah tokoh, sebagian besar peserta aksi bukan warga Desa Ranteballa.
Mereka disebut datang dari luar wilayah, seperti Sriti, Palopo, dan Lamisi.
Bahkan, beberapa di antaranya diketahui tidak memiliki kaitan langsung dengan area operasi maupun lahan yang dipersoalkan.
“Warga sini justru yang kena imbas. Kami tidak bisa lewat karena jalan ditutup, padahal ini jalur umum yang dipakai masyarakat setiap hari,” kata Hamka, warga Latimojong, Kamis sore.
Ia berharap aksi serupa tidak lagi dilakukan karena menimbulkan ketegangan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat yang selama ini hidup rukun berdampingan dengan perusahaan.
Ketegangan sempat meningkat ketika aparat Polres Luwu bersama tim keamanan MDA tiba di lokasi untuk membuka akses jalan yang dipalang menggunakan mobil dan batang kayu.
Menurut informasi di lapangan, penggerak massa bernama Jumiati nyaris melindas petugas saat polisi berusaha mendorong mundur kendaraan yang digunakan untuk memblokade jalan.
Beruntung, tidak ada korban dalam insiden tersebut.
Karena negosiasi tidak membuahkan hasil, aparat akhirnya membuka paksa akses jalan agar warga bisa kembali beraktivitas.
Tidak ada penangkapan, namun pihak kepolisian menegaskan tindakan pemalangan jalan merupakan pelanggaran hukum karena mengganggu kepentingan umum dan distribusi logistik masyarakat.
Meski sempat kondusif, pada Jumat pagi (24/10/2025) kelompok yang sama kembali melakukan aksi serupa.
Massa yang sebagian besar bukan warga Ranteballa itu diketahui bermalam di salah satu rumah ibadah sebelum memulai kembali pemblokiran.
Aksi lanjutan itu kembali memicu keluhan dari warga yang hendak bekerja dan beraktivitas di wilayah Latimojong.
Sementara itu, Head Legal PT Masmindo Dwi Area, Muh Rizki, menegaskan pihak perusahaan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Namun, ia menolak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.
“Kami terbuka terhadap penyelesaian melalui mekanisme hukum. Kalau memang ada bukti kepemilikan lahan, silakan dibawa ke pengadilan. Tapi blokade jalan publik hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas,” tegasnya. (*)








