Gerbang Kejari Luwu Ditutup saat Kunjungan Kajati Sulsel, Akses Wartawan Dihalangi
LUWU, Trendify.id – Sejumlah jurnalis mengaku dilarang masuk ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu saat kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Sila Haholongan Pulungan, Senin (11/5/2026).
Larangan itu disebut terjadi saat awak media hendak melakukan peliputan agenda kunjungan kerja Kajati Sulsel di Kantor Kejari Luwu.
Salah seorang jurnalis media online, Ady, mengaku tiba di lokasi dan mendapati gerbang kantor dalam keadaan tertutup rapat.
Menurutnya, area pintu masuk dijaga petugas keamanan dan Pengamanan Dalam (Pamdal).
“Saat tiba di depan gerbang Kantor Kejari Luwu, pagar memang sudah tertutup rapat,” ujarnya.
Ady mengatakan dirinya sempat menyampaikan kepada petugas bahwa ia merupakan wartawan yang hendak melakukan peliputan.
Namun, petugas keamanan tetap menyampaikan bahwa wartawan tidak diperbolehkan masuk ke area kantor.
“Saya sempat menyampaikan kalau saya dari media online, tetapi security tetap mengatakan dilarang masuk,” katanya.
Ia mengaku kembali memastikan apakah larangan tersebut juga berlaku bagi awak media.
Menurut Ady, petugas keamanan tetap menegaskan bahwa wartawan tidak diperkenankan masuk.
“Saya tanya lagi, apakah media memang dilarang masuk, dan security menjawab iya,” lanjutnya.
Saat ditanya terkait pihak yang memberi instruksi, Ady menyebut petugas keamanan mengatakan larangan tersebut berasal dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Luwu, Prasetyo Purbo.
“Ketika ditanya siapa yang menyuruh, security menjawab Kasi Intel,” ungkapnya.
Karena tidak diperbolehkan melakukan peliputan, Ady akhirnya meninggalkan lokasi.
Ia mengaku kecewa atas sikap pihak Kejari Luwu terhadap awak media yang ingin menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami hanya ingin melakukan peliputan kegiatan kunjungan kerja Kajati Sulsel, bukan mengganggu jalannya kegiatan. Tapi justru kami dilarang masuk dan mendekat ke area kantor,” ujarnya.
Menurut Ady, tindakan tersebut mencerminkan kurangnya keterbukaan informasi kepada publik.
Ia menilai kegiatan kunjungan pejabat negara seharusnya dapat diakses media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Pers memiliki tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kalau jurnalis dihalangi melakukan peliputan tanpa alasan yang jelas, tentu ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik,” katanya.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Luwu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelarangan tersebut. (*)








