80 Tabung LPG Subsidi Diduga Diangkut Tanpa Dokumen Perizinan, Polisi Turun Tangan

Potret 80 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang dimasukkan ke dalam box berbahan gabus yang dibawa mobil pikap berwarna hitam. Setelah adanya laporan, anggota Polres dan Satpol PP Luwu Timur mengamankan mobil tersebut di Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, lantaran tak memiliki dokumen perizinan.

LUWU TIMUR, Trendify.id – Polisi mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max yang mengangkut puluhan tabung gas LPG subsidi 3 kilogram tanpa dokumen perizinan di Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Mobil berwarna biru bernomor polisi DD 8523 GB itu diamankan di kawasan Pujasera Expelangi, Kelurahan Magani.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota Polsek Nuha dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan mobil tersebut sedang mengangkut 80 tabung LPG subsidi 3 kilogram.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pada hari Minggu kemarin, petugas menemukan 80 tabung LPG 3 kilogram, terdiri atas 70 tabung berisi dan 10 tabung kosong,” kata AKP Jody Dharma kepada Tribun-Timur.com, Senin (29/6/2026) siang.

Mobil tersebut dikemudikan Ansar (63), warga Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Saat dimintai keterangan, sambung Jody, Ansar mengaku tabung gas tersebut bukan miliknya.

Ia menyebut seluruh tabung LPG itu milik seorang perempuan yang dikenal dengan nama Vira.

Ia diketahui merupakan warga kawasan Sumasang II, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha.

“Berdasarkan hasil interogasi, sebanyak 70 tabung LPG dibeli dari sejumlah pengecer di Kecamatan Mangkutana, sedangkan 10 tabung lainnya diperoleh dari pengecer di Kecamatan Towuti,” tandas Jody.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, AKP Husain, mengaku jika seluruh tabung tersebut akan diantar ke rumah seseorang dengan sebutan “Pak Guru”.

Agar tak mengundang banyak perhatian, 80 tabung tersebut disembunyikan di dalam box berbahan gabus yang biasa digunakan untuk mengangkut ikan.

“Seluruh tabung tersebut rencananya akan diantar ke sebuah rumah milik seseorang yang dikenal dengan sebutan “Pak Guru” di wilayah Sumasang,” ujar Husain.

Ia menambahkan, pihaknya kini telah mengamankan mobil dan 80 tabung gas sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan guna mengetahui dugaan pelanggaran terkait pengangkutan dan distribusi LPG subsidi serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat,” tandasnya. (*)

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *