Kejari Luwu Amankan Rp1,44 Miliar Kerugian Negara, Berasal dari 4 Perkara Korupsi
LUWU, Trendify.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu mengklaim telah mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.678.500 sejak Januari hingga Agustus 2026.
Uang tersebut berasal dari penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu.
Kasi Intel Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, mengatakan dari total Rp1,44 miliar tersebut, Rp464.699.500 telah disetorkan ke kas negara.
Sementara sisanya masih dititipkan di rekening RPL Kejari Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sejak Januari 2026 sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Luwu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.678.500,” kata Prasetyo, Rabu (19/8/2026) sore.
Salah satu pemulihan kerugian negara berasal dari perkara dugaan korupsi pekerjaan Prasarana dan Sarana Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa di Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025.
Perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-217/P.4.35.4/Fd.1/03/2026 tertanggal 4 Maret 2026.
Dari perkara itu, Kejari Luwu berhasil mengamankan kerugian keuangan negara sebesar Rp464.699.500.
Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.
Sementara proses penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan.
Rp511 Juta dari Perkara P3-TGAI
Pemulihan berikutnya berasal dari perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kabupaten Luwu Tahun 2024.
Perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, Kejari Luwu menetapkan sejumlah tersangka berinisial MF, Z, M, ARA, AR, M, BI, dan A.
Program P3-TGAI tersebut bersumber dari dana aspirasi anggota dewan atau pokok pikiran (Pokir).
Dan sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Luwu.
Dari perkara itu, uang sebesar Rp511 juta telah dititipkan di rekening RPL Kejari Luwu.
“Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan,” ujar Prasetyo.
Rp368 Juta dari Perkara Dana Hibah KONI
Kejari Luwu juga mengamankan kerugian negara sebesar Rp368.979.000 dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022.
Perkara tersebut telah masuk tahap penuntutan dengan sejumlah tersangka berinisial ARM, A, dan SS.
Uang tersebut kini masih dititipkan di rekening RPL Kejari Luwu dan akan segera dieksekusi sesuai proses hukum yang berjalan.
“Perkara tersebut masuk pada tahap proses eksekusi,” beber Prasetyo.
Rp100 Juta dari Perkara Pungli
Sementara itu, sambung Prasetyo, Kejari Luwu juga mengamankan uang Rp100 juta dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan berupa pungutan liar terkait dokumen kelengkapan permohonan penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Perkara tersebut melibatkan eks kepala desa berinisial E yang sudah menjadi tersangka.
Kata Prasetyo, uang Rp100 juta tersebut dititipkan di rekening RPL Kejari Luwu.
Ia mengatakan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan selanjutnya telah dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Pemulihan tersebut, kata Prasetyo, pihaknya menyatakan total kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan sejak Januari 2026 mencapai Rp1,44 miliar.
“Dari jumlah tersebut, Rp464,69 juta telah masuk ke kas negara,” akunya.
Ia menambahkan, sisa dana lainnya masih berada dalam mekanisme penitipan rekening RPL.
“Itu sesuai dengan tahapan penanganan masing-masing perkara,” tandasnya. (*)








