Aksi Bejat Seorang Ayah di Luwu Timur, Tega Rudapaksa Anaknya dari SD hingga SMP
LUWU TIMUR, Trendify.id – Polisi menahan seorang ayah berinisial KP (35), warga Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
KP ditahan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya sendiri yang disebut berlangsung berulang sejak 2022 hingga Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, AKP Muh Husain, mengatakan tersangka diamankan Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu Timur setelah laporan diterima polisi.
“Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Luwu Timur telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” jelasnya, Selasa (25/8/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah di Dusun Catur Genta Buana, Desa Taripa, Kecamatan Angkona. Polisi menyebut korban masih berusia anak saat dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi.
Aksi itu diduga berlangsung sejak korban duduk di kelas 4 SD pada 2022 hingga kelas 2 SMP pada Agustus 2026.
Kata Husain, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang di dalam rumah.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksa korban. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 20 Agustus 2026 melalui laporan polisi nomor LP/B/126/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULSEL.
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada 21 Agustus 2026. Pada hari yang sama, polisi menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka.
“KP kini ditahan di Polres Luwu Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, penyidik,” beber Husain.
Ia menambahkan, polisi menerapkan pasal berlapis atas perlakuan bejat KP.
“Pasal 473 ayat (9) subsider Pasal 473 ayat (4) lebih subsider Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Hamzah.
Kepala UPTD PPA Luwu Timur, Sakira Hamzah, mengatakan pihaknya turut mendampingi korban sejak proses pelaporan.
“Sudah ditangani Polres Lutim dan sudah ditahan terduga pelakunya,” ungkapnya.
UPTD PPA, lanjut dia, menjemput korban dari rumah untuk mendampingi proses pelaporan ke polisi serta pemeriksaan medis. (*)








