Kajari Luwu Tegaskan PETI di Bajo Barat Bisa Masuk Ranah Pidana: Tak Ada Beking-Bekingan
LUWU, Trendify.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Muhandas Ulimen menegaskan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, bisa masuk ranah pidana.
Ia memastikan aparat penegak hukum (APH) akan mengambil tindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Muhandas saat rapat koordinasi penanganan PETI di bantaran dan aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat, di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Sabtu (22/8/2026).
Rapat tersebut digelar Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat Bajo Barat.
“Saya garis bawahi, telah terjadi tindak pidana pertambangan. Kalau namanya tindak pidana, pasti akan diusut oleh aparat penegak hukum,” tegas Muhandas.
Menurutnya, informasi mengenai aktivitas PETI di Bajo Barat telah menjadi perhatian. Pihaknya juga memantau adanya aktivitas menggunakan alat berat di wilayah tersebut.
“Undang-undang apa yang mereka langgar? Yakni Undang-Undang tindak pidana pertambangan,” ujarnya.
Bukan Hanya Penambang
Muhandas mengingatkan, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tidak hanya orang yang melakukan penambangan secara langsung.
Pihak yang membantu atau membuat aktivitas pertambangan ilegal tersebut dapat berjalan juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Siapa saja yang terlibat? Pertama yang menambang. Kedua, penyertaan, yang membantu sehingga pertambangan itu berjalan,” jelasnya.
Ia meminta masyarakat tidak menganggap persoalan PETI sebagai perkara sepele.
Menurut Muhandas, belum adanya penindakan secara menyeluruh bukan berarti aktivitas tersebut dibiarkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum masih mengedepankan langkah persuasif agar situasi tetap kondusif.
“Peristiwa ini bukan bisa dianggap remeh. Namun belum saja ditindak karena ada tahapannya. Saat ini tahapannya, diberi tahu baik-baik dulu, disosialisasikan dulu, tujuannya agar situasinya kondusif,” katanya.
Namun, jika langkah persuasif tidak diindahkan, aparat akan mengambil tindakan tegas.
“Tapi kalau sudah tidak bisa, ya harus ditindak, siapapun itu,” tegasnya.
Kajari Luwu: Tak Ada Beking-bekingan
Muhandas juga menyinggung isu adanya pihak tertentu yang disebut menjadi pelindung aktivitas PETI.
Ia menegaskan, dugaan adanya “beking” tidak akan menghentikan proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
“Kalau masuk tindak pidana, masuk proses hukum. Tidak ada itu yang namanya beking-bekingan,” katanya.
“Saya tidak peduli siapa yang beking. Saya juga tidak peduli dengan jabatan saya. Jadi kita lihat saja,” sambungnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah bersama Forkopimda saat ini masih mengupayakan penghentian aktivitas PETI secara persuasif.
“Yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati serta Forkopimda lainnya adalah berusaha untuk mengkondusifkan supaya berhenti secara baik-baik. Kalau tidak bisa baik-baik, kita tegas,” ujarnya.
Muhandas juga mengingatkan kepala desa dan tokoh masyarakat agar tidak menerima pemberian atau keuntungan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
“Hati-hati nanti Bapak Ibu kalau ada yang terima macam-macam. Sampaikan itu ke masyarakat, kalau ada yang terima macam-macam pasti akan terjerat hukum perkara pidana,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk menangani aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat.
Pertama, seluruh pihak menolak segala bentuk PETI di bantaran dan aliran Sungai Suso.
Kedua, pemerintah bersama pihak terkait akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kegiatan pertambangan yang sesuai dengan perizinan dan ketentuan hukum.
Ketiga, penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan PETI tidak hanya diarahkan pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat tentang pertambangan legal.
Muhandas mengatakan kegiatan pertambangan yang legal memiliki mekanisme perizinan yang harus dipenuhi. Perizinan tersebut menjadi dasar agar kegiatan pertambangan berlangsung sesuai aturan, termasuk kewajiban terkait reklamasi, perlindungan lingkungan dan kontribusi terhadap negara.
Rapat dipimpin langsung Bupati Luwu H Patahudding dan turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh Dhevy Bijak Pawindu, Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, Wakil Ketua DPRD Luwu Andi Mammang, Kajari Luwu Muhandas Ulimen, Dandim 1403 Palopo Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro, Sekda Luwu Muhammad Rudi, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, Camat Bajo Barat, para kepala desa dan kepala dusun se-Kecamatan Bajo Barat.
Tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan aktivis lingkungan Kecamatan Bajo Barat juga menghadiri rapat tersebut.
Dalam pembukaan rapat, Bupati Luwu menekankan pentingnya sinergi pemerintah, aparat dan masyarakat untuk menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek hukum, ketertiban dan kelestarian lingkungan. (*)








