Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Luwu Berlangsung Berbulan-bulan, Warga Minta Aparat Bertindak

Potret alat berat sedang operasi di pinggir sungai. Diduga aktivitas tambang sirtu ilegal ini berada di Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

LUWU, Trendify.id — Aktivitas tambang pasir dan sirtu (pasir batu) yang diduga ilegal di Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menuai keluhan warga.

Kegiatan penambangan tersebut disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa penanganan tegas dari pihak berwenang.

Warga mengungkapkan, aktivitas tambang tidak hanya mengambil pasir, tetapi juga memproduksi sirtu, sehingga intensitas eksploitasi material di lokasi semakin meningkat.

Aktivitas itu bahkan berlangsung hampir setiap hari dan dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Sejumlah dampak yang dikhawatirkan warga antara lain abrasi serta risiko banjir yang bisa merusak lahan perkebunan.

“Masyarakat di sini sudah lama mengeluh. Namun, Pak Desa hanya menunggu masyarakat melapor, baru memanggil pemilik tambang untuk membahas persoalan ini,” ujar seorang warga, Selasa (21/4/2026).

Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas tambang juga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Lalu lintas kendaraan berat seperti dump truck yang melintasi kawasan permukiman menyebabkan debu beterbangan dan berpotensi membahayakan kesehatan serta keselamatan pengguna jalan.

“Debu masuk ke rumah dan mengganggu saat berkendara. Sangat meresahkan,” kata warga lainnya.

Warga juga menyoroti dampak ekonomi akibat aktivitas tersebut.

Beberapa kebun dilaporkan mengalami kerusakan, sehingga merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

“Memang ini jadi mata pencaharian sebagian orang, tapi jangan sampai merusak kebun warga lain yang juga mencari nafkah,” tambahnya.

Ketua Yayasan Lestari Alam, Ismail Ishak, turut menyoroti persoalan tersebut.

Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup segera turun melakukan pemantauan terhadap aktivitas tambang di wilayah Paccerakang.

“Aktivitas tambang galian pasir ini sangat berpotensi merusak lingkungan. Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup segera turun melakukan pemantauan dan evaluasi,” tegas Ismail.

Di sisi lain, warga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang tersebut.

Dugaan pembiaran ini membuat kegiatan penambangan terus berlangsung tanpa hambatan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muh Ibnu Robbani, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terima kasih informasinya. Kami akan dalami dan lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, sekaligus mencari solusi yang adil bagi semua pihak. (*)

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *