10 Rumah Petani Laoli Luwu Timur Dibongkar Paksa, Warga Bertahan di Masjid

Potret aparat Satpol PP, polisi, dan TNI melakukan penggusuran lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Rumah warga dibongkar paksa dan diminta meninggalkan kawasan Laoli demi kepentingan proyek strategis nasional (PSN).

LUWU TIMUR, Trendify.id – Sepuluh rumah milik warga Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, telah dibongkar dalam penertiban lahan yang berlangsung sejak Kamis (30/7/2026) pagi.

Sebagian warga kini terpaksa bermukim sementara di masjid yang berada tidak jauh dari lokasi penggusuran.

Dari video amatir yang diterima awak media dari tim advokasi LBH Makassar, sejumlah bapak-bapak terlihat mengumpulkan sisa puing bangunan yang sebelumnya menjadi tempat tinggal mereka.

Di sudut lain, ibu-ibu tampak memilah perabot rumah tangga yang masih dapat digunakan.

Beberapa di antaranya terlihat menyelamatkan pakaian, alat masak, hingga perlengkapan anak-anak dari tumpukan kayu dan seng yang berserakan.

Suasana duka masih menyelimuti kawasan tersebut sehari setelah aparat gabungan melakukan penertiban di wilayah yang masuk dalam rencana pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Staf LBH Makassar, Lisa, yang berada di lokasi mengatakan aparat gabungan kembali memasuki area lahan warga pada Jumat (31/7/2026) pagi.

Mereka datang saat warga sedang menikmati makanan sarapan ala kadarnya.

Aparat tersebut tak memperdulikan aktivitas tersebut, dan kembali melakukan upaya pembongkaran sejumlah aset warga.

Menurut Lisa, aparat yang datang terdiri atas Satpol PP, kepolisian, dan TNI.

“Pagi ini Pemda Luwu Timur kembali memobilisasi aparat keamanan berupa Satpol PP, polisi, dan tentara untuk masuk ke lahan milik warga dan mencoba melakukan pembongkaran paksa terhadap rumah serta sejumlah aset milik petani Laoli,” kata Lisa, Jumat (31/7/2026) pagi.

Ia menyebut, dalam salah satu video yang diterima tim pendamping, terlihat sejumlah ibu-ibu masih memasak di sekitar rumah mereka ketika aktivitas pembongkaran berlangsung.

“Dalam video terlihat ibu-ibu Laoli sedang memasak, namun penggusuran tetap berlanjut,” ujarnya.

Staf Bidang Ekosob LBH Makasaar, Pajrin Rahman, mengklaim sedikitnya tujuh warga mengalami luka-luka akibat insiden yang terjadi pada Kamis (30/7/2026).

Selain itu, pihaknya mencatat sebanyak 10 rumah warga telah dibongkar.

“Terdapat tujuh petani yang mengalami luka dan 10 rumah yang dibongkar,” katanya.

LBH Makassar juga menyebut terdapat anak-anak yang berada di lokasi saat pembongkaran berlangsung.

Bahkan, menurut Pajrin, salah satu rumah yang dibongkar masih dihuni seorang penyandang disabilitas dan seorang anak berusia sembilan tahun.

Konflik di Dusun Laoli sendiri telah berlangsung cukup lama.

Warga mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1998.

Sementara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan pada 2024 atas kawasan seluas 395 hektare.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui surat tertanggal 9 Juli 2026 meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda pengosongan lahan hingga seluruh proses penyelesaian dilakukan secara komprehensif.

Dalam rekomendasi tersebut, pemerintah daerah diminta memastikan setiap kebijakan dan tindakan yang diambil tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta adanya jaminan pemulihan penghidupan masyarakat terdampak serta perlindungan prosedural dalam setiap tahapan penanganan konflik.

Hingga berita ini diterbitkan, Trendify.id masih berupaya mengonfirmasi Sekretaris Daerah Pemkab Luwu Timur, Ramadhan Pirade terkait perkembangan penertiban lahan di Dusun Laoli.

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *