PETI Bajo Barat Disebut Masih Beroperasi, KAHMI Luwu Desak Kapolri Evaluasi Kapolres
LUWU, Trendify.id Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Luwu, Hajar, mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja Polres Luwu terkait penanganan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Hajar mengklaim aktivitas PETI masih berlangsung secara terbuka, termasuk pada siang dan malam hari. Ia mempertanyakan langkah penegakan hukum setelah pemerintah daerah, aparat keamanan dan masyarakat sebelumnya menyepakati penghentian aktivitas tambang ilegal.
“Aktivitas yang sangat nampak di depan mata ini berlangsung sudah cukup lama, siang dan malam, dan sudah merusak lingkungan. Namun tidak ada tindakan serius atau penegakan hukum dari kepolisian, dalam hal ini Kapolres Luwu,” ujar Hajar, Rabu (26/8/2026).
Sorotan itu muncul beberapa hari setelah rapat koordinasi Forkopimda Luwu bersama pemerintah dan masyarakat Kecamatan Bajo Barat di Rujab Bupati, Kecamatan Belopa Utara, Sabtu (22/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat menolak aktivitas PETI di bantaran dan aliran Sungai Suso. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara.
Berita acara itu memuat komitmen pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta menegakkan hukum terhadap aktivitas PETI.
Hajar mempertanyakan alasan belum adanya penindakan setelah kesepakatan tersebut dibuat.
“Sudah empat hari berlalu sampai hari ini, APH belum melakukan penegakan hukum. Padahal masyarakat sudah menyampaikan keluhan secara langsung dan pemerintah desa juga sudah menyatakan sikap menolak PETI,” bebernya.
Ia bahkan menyebut muncul informasi mengenai aktivitas penambangan di lokasi baru.
“Bahkan sekarang di Desa Kadong-Kadong ada lagi lokasi baru penambangan ilegal. Berita acara hasil Forkopimda hanya di atas kertas. Sekarang yang dibutuhkan tindakan nyata, bukan seruan,” akunya.
Hajar menilai penolakan terhadap PETI bukan hanya berasal dari kelompok tertentu. Pemerintah desa dan masyarakat di Bajo Barat sebelumnya juga telah menyampaikan sikap penolakan dalam rapat bersama Forkopimda.
Karena itu, ia meminta aparat segera menjalankan poin penegakan hukum yang telah disepakati.
“Kini publik mulai tidak percaya dengan sikap Kapolres Luwu yang seolah berdiam diri dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Ada apa dengan Kapolres Luwu, kenapa tidak mendengarkan keluhan dari pemerintah desa dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Bajo Barat,” tegasnya.
Hajar kemudian mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja jajaran kepolisian di Luwu. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu ikut mengambil langkah konkret karena aktivitas PETI dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan di kawasan Sungai Suso.
“Kalau ini dibiarkan, ke depan warga akan kehilangan sawah dan terjadi kerusakan bentangan DAS Suso. Kita tidak ingin kejadian banjir 2024 yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan sawah kembali terjadi,” katanya.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo membantah kesan aparat tidak mengambil langkah terkait persoalan PETI di Bajo Barat.
Menurut Andrias, Forkopimda bersama camat, kepala desa dan tokoh masyarakat telah menyepakati sosialisasi sekaligus penghentian aktivitas pertambangan.
“Forkopimda beserta camat, kepala desa dan tokoh masyarakat sudah sepakat untuk sosialisasi dan menghentikan kegiatan tambang tersebut,” ujar Andrias saat dikonfirmasi.
Namun, kepolisian masih memberikan waktu kepada pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada warga.
Langkah itu, kata Andrias, dilakukan dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Di sisi lain, Polri juga memiliki peran memelihara kamtibmas dan perlindungan masyarakat, sehingga kami masih memberikan waktu kepada para tokoh untuk sosialisasi kepada masyarakat,” jelas alumnus Akpol tahun 2005 itu.
Dengan demikian, polemik PETI di Bajo Barat kini berada pada tahap sosialisasi sebelum langkah penghentian dilakukan.
Di satu sisi, kelompok masyarakat mendesak penegakan hukum segera dilakukan.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan masih memberikan kesempatan kepada pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan kesepakatan penghentian aktivitas tambang kepada warga. (*)








